Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Soedibyo menyarankan dua kebijakan kepada pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan zakat. Salah satunya adalah dengan menjadikan pembayaran zakat bersifat wajib bagi muslim dan muslimat yang mengeluarkan zakat atau muzakki.
"Dengan sifat wajib tersebut, undang-undang zakat jadi lebih sesuai dengan ketentuan syariah," kata Bambang di Istana Negara, Jakarta, Sein, 28 Mei 2018.
Baca juga: Baznas Sebut Bazis DKI Jakarta Ilegal Pungut Zakat
Bambang mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat hanya menjadikan pembayaran zakat bersifat opsional. Sehingga, ia pun mendorong adanya revisi terhadap aturan tersebut.
Menurut Bambang, mewajibkan pembayaran zakat akan memudahkan Baznas dalam mengelola zakat seperti pajak. Ia menuturkan, di zaman Rasulullah SAW, zakat dikelola oleh negara seperti halnya pajak. Zakat diwajibkan pada yang muslim, sedangkan pajak diwajibkan pada non-muslim.
Saran Bambang lainnya adalah memberikan insentif pajak agar para muzakki atau pemberi zakat mendukung diwajibkannya zakat dalam undang-undang. Selama ini, insentif pajak yang berlaku yaitu zakat dibayar melalui Baznas dan lembaga amil zakat resmi bisa mengurangi penghasilan kena pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ke depannya, Bambang ingin agar zakat bisa mengurangi kewajiban pajak penghasilan melalui revisi UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut dapat mendorong grafik puncak penghimpunan pajak tidak hanya terjadi pada Ramadan saja. Tetapi pada Desember, dan Maret-April ketika wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini