Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Bachtiar Najamudin, ikut angkat bicara perihal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sultan mengatakan, ada baiknya pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan PPN tersebut dengan melihat situasi ekonomi saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami bukan gak setuju (PPN naik), tapi kalau bisa didiskusikan ulang,” kata Sultan ketika ditemui di Hotel The Westin, Kamis, 21 November 2024.
Sultan juga mengatakan, sebagai seorang senator, dia menerima banyak aspirasi dari daerah terkait dengan wacana PPN 12 persen ini. Ia mengklaim, ada banyak suara dari para pengusaha lokal di daerah-daerah yang menginginkan agar kemungkinan kenaikan PPN ini dihitung ulang.
Oleh karena itu, dia menilai, sebaiknya pemerintah mencoba mendalami kemungkinan sumber-sumber pendapatan negara lainnya, selain daripada kenaikan pajak lewat PPN. Ia menyebut, ada peluang besar pendapatan negara dari underground economy.
“Untuk hal tertentu, bagaimana menambah devisa atau mengurangi defisit APBN kita kan tentu sumbernya tidak hanya satu dari pajak, (bisa) yang lain-lain,” ujarnya.
Sultan mengatakan, perputaran uang di judi online sangat besar. Hanya, perputaran uang tersebut tidak bisa membawa dampak bagi pertumbuhan ekonomi karena sifatnya yang tidak terlihat ataupun underground karena bersifat terlarang secara hukum.
“Judi online ini, kalau negara mau (pajaki), ini ribuan triliun,” ucap Sultan.
Namun, Sultan juga menghormati bilamana kenaikan PPN ini nantinya akan menjadi keputusan yang diambil oleh pemerintah untuk bisa menaikkan pendapatan negara. Sultan menilai, kenaikan PPN ini tentunya sudah melewati banyak tahap pertimbangan oleh pemerintah, terutama Kementerian Keuangan.
“Mengenai program-program di kementerian teknis, tentu kementerian punya kalkulasi,” kata Sultan.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kenaikan PPN ini merupakan amandat langsung dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan dan banyak dialog.