Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan kondisi yang dialami oleh para hakim di Indonesia termasuk miris. Sultan menyatan bakal menindaklanjuti aspirasi kesejahteraan hakim usai menerima audiensi para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
“Tentu sebagai lembaga parlemen yang konstitusionalnya itu memang memperjuangkan aspirasi masyarakat dari sisi legislasi, pengawasan, dan lain-lain, ya kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan,” kata Sultan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Menurut Sultan, langkah paling cepat yang bisa dilakukan DPD adalah dengan berkirim surat atau mengadakan audiensi dengan pemerintah. Selain itu, kabar mengenai adanya hakim yang harus menggunakan pinjaman online atau pinjol untuk mudik harus disikapi secara serius oleh pemerintah.
“Makanya negara harus melihat. Oh ternyata memang ini nyata bahwa kesejahteraan hakim itu harus ditingkatkan, sehingga praktik untuk menutupi living cost (kebutuhan hidup) dari pinjol itu, kalau remunerasinya atau tunjangan atau gajinya layak, pasti bisa dihindari,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes atas kurangnya kesejahteraan hakim di Indonesia. Sebagian dari para hakim yang tergabung dalam SHI itu berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi kepada beberapa pihak membahas soal gaji hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah tuntutan SHI adalah gaji pokok hakim. Besaran gaji hakim saat ini dianggap tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun dan tidak mementingkan kondisi inflasi.
Sebelum beraudiensi dengan DPD, SHI juga menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR. Adapun beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sampai 142 persen.
Pilihan editor: Suswono Mengklaim Anak Abah Lebih Aktif Mendukung Ridwan Kamil