Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Presiden Prabowo menginstruksikan pengecer kembali menjual elpiji 3 kilogram.
Larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram dinilai mendadak dan tidak tersosialisasi.
Perubahan distribusi elpiji 3 kilogram tidak bakal menekan lonjakan subsidi energi.
SEJAK 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji ukuran 3 kilogram dijual di pengecer. Kebijakan ini membuat masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Imbasnya, distribusi elpiji bersubsidi tersebut terganggu. Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pembeli elpiji 3 kg harus antre lama dan panjang. Di sebuah toko grosir di Jalan Bojongkoneng, warga berbaris panjang sambil membawa tabung gas kosongnya yang umumnya berjumlah dua buah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo