Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional menyiapkan seleksi ulang calon anggota dari unsur pemangku kepentingan.
Diawali permintaan DPR menangguhkan pemilihan awal sejak 2018.
Sejumlah politikus yang gagal ke Senayan bersiap mencalonkan diri dalam seleksi ulang.
PERTEMUAN selepas magrib yang digelar Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Senin, 13 Januari lalu, nyaris tanpa jejak. Malam itu, di sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, satu agenda penting dibahas tertutup hingga pukul 22.00 bersama para tamu dari Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat: rencana seleksi ulang anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan. “Tidak semua hadir. Yang bisa saja,” kata anggota Komisi Energi dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Hisjam, Kamis, 16 Januari lalu.
Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto menjelaskan, diskusi digelar lantaran lembaganya memerlukan saran DPR mengenai ada-tidaknya regulasi yang perlu diubah. “Kalau ada, kami siapkan. Selanjutnya akan diumumkan seleksi ulang,” ujar mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
Kabar rencana seleksi ulang anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan meresahkan para kandidat awal yang telah merampungkan proses pemilihan sepanjang dua tahun terakhir. Pada Selasa, 28 Januari lalu, mereka melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. “Kami minta waktu untuk membahas kasus ini,” ucap Arnold Soetrisnanto, mantan Ketua Komisi Teknis Energi Dewan Riset Nasional, Rabu, 29 Januari lalu.
Arnold satu dari 16 calon akhir dalam seleksi anggota DEN periode 2019-2024 dari unsur pemangku kepentingan. Kontestan lain di antaranya mantan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Irnanda Laksanawan; mantan direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Nasri Sebayang; dan guru besar manajemen lingkungan yang juga bekas Rektor Universitas Diponegoro, Sudharto Prawata Hadi.
Mereka lolos dalam proses rekrutmen yang berlangsung sejak Mei 2018 hingga kemudian diusulkan Presiden Joko Widodo lewat surat kepada DPR empat bulan kemudian. Berbekal Surat Presiden Nomor R-24/Pres/08/2018 tertanggal 28 Agustus 2018 itu, Komisi Energi DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan, yang rampung pada Juli 2019 setelah dua kali tertunda. Dari fit and proper test tersebut, DPR semestinya memilih delapan nama kandidat untuk diangkat oleh presiden. Anggota dari unsur pemangku kepentingan, yakni perwakilan dari kalangan akademikus, pakar teknologi, pelaku industri, pegiat lingkungan hidup, dan konsumen, bakal melengkapi anggota DEN lain dari unsur pemerintah.
Seleksi rupanya tak kunjung berujung. Dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar pada 2 Juli 2019, Komisi Energi menyatakan mengembalikan para calon anggota DEN tersebut kepada pemerintah untuk disesuaikan dengan revisi peraturan perundang-undangan terkait.
DPR beralasan, sebagian kandidat menilai peraturan perundang-undangan membuat DEN tidak efektif menjalankan tugasnya dalam merumuskan dan merencanakan kebijakan energi nasional. Komisi Energi berpandangan serupa sehingga menghendaki peraturan direvisi sebelum memilih anggota DEN periode selanjutnya.
Namun belum juga jelas nasib revisi yang dimaksud, rencana pemilihan ulang justru kini mencuat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo