Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Klaim BPJS di RS Bantul Nunggak, Dokter dan Karyawan Belum Gajian

Hingga awal Agustus 2019, tenaga medis dan karyawan RS Bantul terima gaji karena klaim BPJS Kesehatan Rp 18 miliar belum dibayarkan.

1 Agustus 2019 | 17.01 WIB

Ilustrasi dokter. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi dokter. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Segenap tenaga medis mulai dokter, perawat hingga karyawan di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Yogyakarta harus mengelus dada. Sebab hingga awal Agustus 2019 ini, mereka belum juga mendapat kepastian pembayaran gaji mereka untuk bulan Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada klaim bulan April-Mei di BPJS Kesehatan sebesar Rp 18 miliar yang belum dibayarkan sampai jatuh tempo 31 Juli 2019, sehingga jasa layanan (gaji) tenaga medis sampai karyawan juga belum bisa dibayarkan,” ujar Juru bicara RSUD) Panembahan Senopati Bantul Yogyakarta Siti Rahayuningsih saat dihubungi Kamis 1 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

RSUD Panembahan Senopati Bantul mengaku tak tahu apa alasan klaim itu belum dibayarkan. Sebab kalau yang dipermasalahkan soal reakreditasi, seperti yang terjadi pada RS Kota Yogya sebelumnya, hal itu sudah dibereskan sejak Oktober 2018 lalu.

Siti menuturkan, tertunggaknya pembayaran klaim oleh BPJS itu yang jelas sangat mempengaruhi operasional rumah sakit. Rumah sakit tersebut merasa tertatih-tatih ketika dipaksa harus menggunakan dana cadangan dan tak bisa mengandalkan klaim dari pasien umum.

“90 persen pasien kami peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), jelas tak bisa mengandalkan hanya dari pasien umum,” ujarnya.

Siti merinci, besaran anggaran yang harus dikeluarkan rumah sakit untuk gaji tenaga medis hingga karyawan bulanannya Rp 3,8 miliar.

Sedangkan biaya operasional pelayanan yang dikeluarkan rumah sakit rata-rata per bulan Rp 6 miliar. Jika dijumlah kebutuhan untuk internal operasional rumah sakit plus jasa layanan tenaga medis itu totalnya sudah hampir Rp 10 miliar per bulan.

Jumlah pengeluaran bulanan ini jelas tak akan cukup jika hanya ditutupi dari pemasukan dari klaim pasien umum yang rata-rata per bulan hanya Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar.

“Memang kami masih bisa mengandalkan dana cadangan atau tabungan, tapi bukan untuk membayar jasa layanan tenaga medis, melainkan untuk kebutuhan prioritas seperti membeli obat serta rumah tangga seperti tagihan listrik dan air,” ujar Siti.

RS Panembahan Senopati mengaku sampai saat ini belum mendapat informasi kapan tunggakan klaim itu akan dibayarkan. “Kami tetap coba bertahan, tapi akan sampai kapan?” ujarnya.

Siti mengungkap jika sampai pertengahan Agustus ini klaim belum dibayarkan, kemungkinan akan ditangani melalui dana talangan APBD Perubahan 2019 Kabupaten Bantul.

Tak hanya di RSUD Bantul, di RSUD Wirosaban atau disebut RS Jogja sebelumnya juga mengalami belum terbayarnya klaim BPJS sebesar Rp 16 miliar untuk periode Maret-April 2019.

Namun Direktur Rumah Sakit RS Jogja, Ariyudi Yunita memastikan keterlambatan pembayaran klaim itu tidak mengganggu pelayanan. "Pelayanan tetap seperti biasa, karena untuk operasional sudah ditalangi dana oleh pemerintah kota melalui dana APBD (perubahan) 2019 sebesar Rp 11,7 miliar," kata Ariyudi

Dana talangan dari APBD Perubahan Kota Yogyakarta 2019 itu pencairannya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti saat dihubungi menuturkan untuk klaim bulan Maret-April yang diajukan RS Jogja sendiri pihaknya memang belum bisa menerima pengajuan klaim tersebut sehingga belum bisa membayarkannya.

Sebab, saat klaim itu diajukan RS Jogja tersebut statusnya belum melakukan re-akreditasi yang menjadi syarat pengajuan klaim sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 99 tahun 2015. Akreditasi menjadi bagian rumah sakit untuk melanjutkan perjanjian kerjasama (PKS) dengan BPJS.

“Ketika bulan Maret-April belum reakreditasi,  padahal masa re-akreditasi rumah sakit itu kan habisnya bulan Desember 2018, maka belum bisa dibayarkan klaimnya,” ujarnya.

BPJS Yogyakarta saat ini tengah berkonsultasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan untuk mempertanyakan apakah boleh BPJS membayarkan klaim jika status rumah sakit saat itu belum terakreditasi. “Kalau misalnya diijinkan (membayar) dan ada rekomendasi dari auditor maka pengajuan klaim rumah sakit akan kami terima dan langsung kami proses,” ujarnya.

Martha Warta Silaban

Martha Warta Silaban

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus