Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta sejumlah daerah untuk menindak tegas pemudik yang membuang sampah di pinggiran jalan tol pada arus balik 2018. Menurut Direktur Pengelolaan Sampah Novrizal Tahar, penindakan untuk para pelaku menjadi wewenang penuh pemerintah daerah.
"Kalau untuk sampah, pusat itu hanya sebatas regulasi dan kebijakan," kata Novrizal saat ditemui di rest area kilometer 62B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Juni 2018.
Baca juga: Puncak Arus Balik Mudik, Sampah Berserakan di Pinggir Tol Cipali
Novri meninjau penanganan sampah oleh pengelola rest area bersama Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Rosa Vivien Ratnawati.
KLHK, kata dia, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh daerah di Indonesia untuk mengantisipasi lonjakan volume sampah selama masa mudik 2018. Penekanan, kata dia, disampaikan kepada daerah yang dilalui ruas tol mudik, di antaranya yaitu Cirebon, Indramayu, Subang, Karawang, Tangerang, Purwakarta, dan Bekasi. "Biasanya kalau diingatkan pusat, baru bergerak cepat," ujarnya.
Simak lupa: Puncak Arus Balik Mudik, Contraflow dan One Way Akan Diberlakukan
Sebelumnya, ajang mudik 2018 ternyata tak hanya menghasilkan kemacetan panjang, namun juga sampah yang berserakan. Berdasarkan pantauan Tempo misalkan, banyak sampah ditemukan di pinggir jalan menjelang rest area KM 57 tol Jakarta-Cikampek. Tak hanya itu, video dan gambar sampah berserakan di pinggir Tol Cipali juga banyak beredar. Sampah-sampah yang terlihat banyak dibuang adalah plastik bungkus makanan, tisu, dan plastik kemasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar sampai turun tangan melakukan pemantauan. "Dari arah Jakarta kami lihat memang kondisi lalu lintas padat merayap, jadi kita punya kesempatan melihat ke kiri dan ternyata sampahnya banyak," kata Siti saat meninjau rest area KM 57 di tol Jakarta-Cikampek, Rabu, 13 Juni 2018.
Rosa Vivien menilai pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendirian karena ruas tol, termasuk rest area di pinggirnya, dikelola oleh swasta. Untuk itu, dia meminta daerah bekerja sama dengan swasta dengan mendorong pengelola tol dan rest area mengelola sendiri sampah yang ditampung.
Menurut Rosa, pemerintah yang telah memiliki Peraturan Daerah soal sampah harus melakukan penindakan secara konsisten. Sesuai peraturan perundang-undangan, masyarakat yang kedapatan membuang sampah bisa dikenai hukuman tindak pidana ringan yaitu denda 50 juta atau kurungan 3 bulan kurungan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi mengatakan pihaknya telah berupaya menjalan instruksi dari kementerian. Salah satunya membantu pengelola rest area mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir pada masa arus mudik dan arus balik. "Kami dukung penuh di masa mudik ini," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini