Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KLHK: Tindak Pemudik yang Buang Sampah di Tol pada Arus Balik

KLHK meminta sejumlah daerah untuk menindak tegas pemudik pada arus balik 2018 yang membuang sampah di pinggiran jalan tol.

23 Juni 2018 | 15.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sampah berserakan di pinggir jalan tol di depan Rest Area kilometer 62B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta sejumlah daerah untuk menindak tegas pemudik yang membuang sampah di pinggiran jalan tol pada arus balik 2018. Menurut Direktur Pengelolaan Sampah Novrizal Tahar, penindakan untuk para pelaku menjadi wewenang penuh pemerintah daerah.

"Kalau untuk sampah, pusat itu hanya sebatas regulasi dan kebijakan," kata Novrizal saat ditemui di rest area kilometer 62B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Juni 2018.

Baca juga: Puncak Arus Balik Mudik, Sampah Berserakan di Pinggir Tol Cipali

Novri meninjau penanganan sampah oleh pengelola rest area bersama Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Rosa Vivien Ratnawati.

KLHK, kata dia, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh daerah di Indonesia untuk mengantisipasi lonjakan volume sampah selama masa mudik 2018. Penekanan, kata dia, disampaikan kepada daerah yang dilalui ruas tol mudik, di antaranya yaitu Cirebon, Indramayu, Subang, Karawang, Tangerang, Purwakarta, dan Bekasi. "Biasanya kalau diingatkan pusat, baru bergerak cepat," ujarnya.

Simak lupa: Puncak Arus Balik Mudik, Contraflow dan One Way Akan Diberlakukan

Sebelumnya, ajang mudik 2018 ternyata tak hanya menghasilkan kemacetan panjang, namun juga sampah yang berserakan. Berdasarkan pantauan Tempo misalkan, banyak sampah ditemukan di pinggir jalan menjelang rest area KM 57 tol Jakarta-Cikampek. Tak hanya itu, video dan gambar sampah berserakan di pinggir Tol Cipali juga banyak beredar. Sampah-sampah yang terlihat banyak dibuang adalah plastik bungkus makanan, tisu, dan plastik kemasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar sampai turun tangan melakukan pemantauan. "Dari arah Jakarta kami lihat memang kondisi lalu lintas padat merayap, jadi kita punya kesempatan melihat ke kiri dan ternyata sampahnya banyak," kata Siti saat meninjau rest area KM 57 di tol Jakarta-Cikampek, Rabu, 13 Juni 2018.

Rosa Vivien menilai pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendirian karena ruas tol, termasuk rest area di pinggirnya, dikelola oleh swasta. Untuk itu, dia meminta daerah bekerja sama dengan swasta dengan mendorong pengelola tol dan rest area mengelola sendiri sampah yang ditampung.

Menurut Rosa, pemerintah yang telah memiliki Peraturan Daerah soal sampah harus melakukan penindakan secara konsisten. Sesuai peraturan perundang-undangan, masyarakat yang kedapatan membuang sampah bisa dikenai hukuman tindak pidana ringan yaitu denda 50 juta atau kurungan 3 bulan kurungan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi mengatakan pihaknya telah berupaya menjalan instruksi dari kementerian. Salah satunya membantu pengelola rest area mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir pada masa arus mudik dan arus balik. "Kami dukung penuh di masa mudik ini," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus