Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Komisaris BEI Tegaskan Penghapusan Kode Broker Bukan untuk Lindungi Bandar

Pandu Sjahrir menegaskan rencana otoritas menghapus informasi kode broker di tampilan real time running trade bukan untuk melindungi bandar.

20 Maret 2021 | 12.28 WIB

Pandu Patria Sjahrir. Wikipedia.org
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pandu Patria Sjahrir. Wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) Pandu Sjahrir menegaskan rencana otoritas menghapus informasi kode broker di tampilan real time running trade pada 22 Juli 2021 bukan untuk melindungi bandar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pandu menilai logika yang berkembang bahwa BEI melindungi bandar dengan kebijakan itu adalah terbalik. Pasalnya, menurut dia, bandar justru membutuhkan informasi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Informasi ini hanya bisa make sense apabila Anda melakukan day trading, hourly trading, di mana informasi seperti itu mungkin penting," kata Pandu dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 20 Maret 2021.

Namun bagi dirinya yang berinvestasi saham untuk jangka panjang, menurut Pandu, rencana BEI tidak terlalu signifikan. "Kalau buat saya sendiri, karena lebih long term, saya lebih care soal informasi-informasi mengenai perusahaan itu sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo tidak memungkiri kebijakan baru ini dapat berdampak pada kehilangan investor di bursa. Pasalnya, kebijakan ini berarti mengubah perilaku trading investor.

Meski begitu, Laksono optimistis hal tersebut hanya berdampak sesaat saja. Ia lalu mencontohkan bursa lain yang telah menerapkan aturan serupa terlebih dahulu, dan transaksinya masih aktif dan baik. 

"Ini best practice di mana-mana, termasuk negara yang memiliki aktivitas ritel yang sangat dominan seperti Thailand ataupun negara-negara lain yang investor retailnya sudah mapan," kata Laksono.

Adapun pasar modal sekaligus Direktur Ekuator Swarna Investama, Hans Kwee mengatakan, bahwa kode broker tidak relevan dengan aksi beli dan jual institusi atau big fund. Sebab, institusi tidak hanya bertransaksi di broker tertentu, tapi bisa di broker yang selama ini dianggap broker tempat transaksi ritel.

Hans menjelaskan, saat ini investor ritel dan institusi bisa membuka rekening dari berbagai broker. Dengan begitu, cukup sulit untuk menentukan apakah investor tersebut merupakan investor ritel atau institusi.

Selain itu, kata Hans, informasi kode broker ini sebenarnya tidak dipakai pada analisa fundamental dan teknikal. Ini juga tidak dipakai oleh investor institusi untuk pembelian, dan seharusnya ini tidak masalah. "Kita mendidik investor kita untuk lebih pintar dalam membeli saham,” ucapnya.

Dalam teknikal analisis sejak dari tahun 1930 atau candlestick dari tahun 1900, menurut Hans, informasi kode broker tidak pernah digunakan. “Bid offer juga enggak dipakai karena tidak ada cost atau biaya untuk memasang order, berbeda dengan transaksi done yang merupakan informasi yang lebih relevan,” ucap Hans.

Eks Direktur Utama PT Bursa Efek Jakarta Hasan Zein Mahmud sebelumnya menilai rencana itu bakal menurunkan kualitas transparansi dan level playing field dalam perdagangan. Bagi para traders, info transaksi para broker menjadi relevan dan merupakan informasi yang sensitif.

Lebih jauh, menurut Hasan, yang perlu diatur sebetulnya adalah aksi pom-pom saham yang kerap menggiring investor untuk masuk ke saham tersebut ketimbang mengatur kode broker. Hal itu bisa dikurangi bila para buzzers, pom-pom, influencers, ditampilkan di depan publik, serta dibuat aturan tata cara dan kode etik.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus