Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran pada pelantikan melantik tentara aktif, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait atau Roy Bait oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Ketua Komisioner KASN Sofian Effendi mengatakan kasus Roy Bait ini adalah salah satu objek pengawasan dari komite yang dipimpinnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim kami sedang melakukan penyelidikan dan secepatnya akan kami keluarkan keputusan tentang pelanggaran sistem merit," kata Sofian saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 27 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Kamis, 19 September 2019, Jonan melantik Kolonel Roy Bait sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM. "PSDM ESDM bangun lima kampus mulai tahun depan, (baru sekarang) karena kita sudah lama tidak berusaha kembangkan SDM di pertambangan. Saya kira juga harus ada program pengenalan kedisiplinan," kata Jonan saat itu.
Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial mengatakan pelantikan perwira menengah TNI AU tersebut dilakukan karena adanya MoU antara kementeriannya dan TNI sejak Juli 2017. Inilah yang menjadi salah satu kritikan sejumlah pihak karena dianggap tidak sejalan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Sebab, Kementerian ESDM bukanlah area yang bisa ditempati oleh prajurit aktif berdasarkan UU tersebut.
Komisioner KASN lainnya, I Made Suwandi mengaitkannya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut kedua regulasi tersebut, kata Made, TNI hanya dimungkinkan mengisi jabatan setingkat eselon I. “Itu pun dengan seizin presiden yang seleksinya boleh diikuti oleh non-PNS,” kata dia pada Rabu, 25 September 2019.
Jabatan yang dipegang Kolonel Roy Bait saat ini adalah eselon III sebagai administrator yang hanya bisa diisi oleh ASN. Kemudian dalam konteks rekrutmen, kata Made, ada persyaratan untuk menduduki jabatan administrator yang diatur dalam PP Manajemen PNS. “Ketentuan ini yang tidak dipenuhi dalam kasus tersebut,” kata Made.
Selain KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah mengetahui pelantikan TNI Aktif oleh Jonan ini. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN sudah menindaklanjutinya. "Saya belum tahu hasilnya," kata Ridwan.
Dalam UU ASN dan PP Manajemen PNS, kata Ridwan, memang disebutkan ada jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh TNI atau Polri. Akan tetapi, kata dia, posisi di Kementerian ESDM bukan termasuk jabatan yang dimaksud.
"Kami akan mengecek terlebih dahulu. Jika benar demikian, maka pelantikan (Roy Bait) harus dibatalkan," kata Ridwan.