Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti senior di Departemen Hubungan Internasional, Center for Strategic and International Studies) Evan Laksmana mempertanyakan dasar hukum MoU yang digunakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk melantik tentara aktif di kementeriannya. Sebab, Kementerian ESDM bukanlah area yang bisa dimasuki oleh prajurit militer aktif sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi dasar hukum MoU nya apa? mau menunjuk perwira aktif di luar yang ditentukan UU TNI” kata peneliti yang memiliki spesialisasi di bidang pertahanan dan keamanan ini, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jonan melantik Kolonel Roy Bait dilakukan pada Kamis, 19 September 2019. Perwira menengah TNI Angkatan Udara tersebut dilantik sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan pelantikan dilakukan karena kementeriannya telah menyepakati MoU kerja sama dengan TNI sejak Juli 2017 untuk pengembangan sumber daya manusia. “Kalau untuk tujuan nasional, kenapa tidak?” kata dia saat dihubungi pada Minggu, 22 September 2019.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan kementeriannya tidak mungkin melanggar aturan dalam pelantikan ini. Ia juga berharap, kedisiplinan TNI bisa menular ke BPSDM Kementerian ESDM. “Yang jelas menurut aku, nggak akan melanggar aturan, dijamin,” kata Agung.
Meski demikian, Evan membandingkannya dengan penunjukan tentara aktif, Letnan Jenderal Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Januari 2019. Saat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2008 menjadi Perpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang BNPB, agar Doni bisa mengisi jabatan sebagai Kepala BNPB.
Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur perihal ini. Pada Pasal 157 ayat 1 disebutkan bahwa “Prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.”
Selain itu, Pasal 47 ayat 2 UU TNI juga memberi batasan, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.”
Evan menambahkan, Jokowi memang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. “Kalau MoU itu dibuat sebelum Perpres, maka validitas MoU itu bisa dipertanyakan karena bisa melanggar UU TNI,” kata dia. Sehingga, kata Evan, tetap perlu dilihat landasan hukum dari adanya MoU antara Kementerian ESDM dan TNI tersebut.
Direktur Imparsial Al Araf juga mengkritik pelantikan Roy oleh Jonan karena dilakukan menggunakan MoU antara kementerian dan TNI. “MoU itu bertentangan dengan Undang-Undang, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan itu (pelantikan),” kata Al Araf saat dihubungi di hari yang sama.
Araf juga menegaskan, UU TNI hanya membatasi beberapa kementerian dan lembaga negara saja yang bisa ditempati oleh militer dan Kementerian ESDM tidak termasuk di dalamnya. Araf juga memastikan belum ada aturan lex specialis yang kemudian memungkinkan TNI masuk ke ranah sipil, di luar yang diatur UU TNI.
FAJAR PEBRIANTO