Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO. CO, Jakarta - Ketua Komisi I Bidang Pertahanan dan Intelijen DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengkritik pelantikan tentara aktif, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait, oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Menurut Abdul, Kementerian ESDM bukanlah area yang bisa dimasuki oleh prajurit aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya jelas melanggar UU TNI,” kata Abdul yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Yang dimaksud adalah pasal 47 ayat 1 dan 2 UU TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bunyi pasal 1 menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dan pasal 2 menyatakan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional dan mahkamah agung.
Sebelumnya pada Kamis, 19 September 2019, Jonan melantik Kolonel Roy sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM. "PSDM ESDM bangun lima kampus mulai tahun depan, (baru sekarang) karena kita sudah lama tidak berusaha kembangkan SDM di pertambangan. Saya kira juga harus ada program pengenalan kedisiplinan," kata Jonan saat itu.
Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial mengatakan pelantikan perwira menengah TNI AU tersebut dilakukan karena adanya MoU antara kementeriannya dan TNI sejak Juli 2017. Menurut Ego, permintaan untuk penempatan prajurit TNI tersebut disampaikan langsung oleh Jonan kepada Mabes TNI. Salah satunya dengan membentuk kinerja pegawai yang lebih disiplin. “Kalau untuk tujuan nasional, kenapa tidak?” kata dia saat dihubungi Tempo, Minggu,, 22 September 2019.
Akan tetapi, inilah yang menjadi sumber kritikan sejumlah pihak. Sebab, seorang prajurit harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan sipil. Abdul mengatakan ketentuan ini tercantum dalam UU TNI. Selain itu, belum ada revisi atau perubahan terhadap UU tersebut sehingga pelantikan tersebut menurut dia seharusnya tidak boleh dilaksanakan. “Masa iya UU TNI dikalahkan MoU,” kata Abdul.
Pengamat militer dari The Institute Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi juga mengkritik pelantikan ini. Menurut dia, alasan yang disampaikan oleh Kementerian ESDM tidak memiliki landasan hukum. “MoU sebenarnya tidak memiliki kekuatan sebagai rujukan,” ujarnya.
Peneliti senior di Departemen Hubungan Internasional, Center for Strategic and International Studies) Evan Laksmana juga mempertanyakan dasar hukum MoU yang digunakan Jonan “Jadi dasar hukum MoU nya apa? mau menunjuk perwira aktif di luar yang ditentukan UU TNI” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Sejak 22 September 2019, Tempo telah mengkonfirmasi soal ketentuan dalam UU TNI ini ke Kementerian ESDM. Akan tetapi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan kementeriannya tidak mungkin melanggar aturan dalam pelantikan ini. Ia juga berharap, kedisiplinan TNI bisa menular ke BPSDM Kementerian ESDM. “Yang jelas menurut aku, nggak akan melanggar aturan, dijamin,” kata Agung.