Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jonan Melantik Roy Bait, Komisi I DPR: Melanggar UU TNI

Komisi I DPR RI mengkritik pelantikan tentara aktif, Kolonel (Pas) Roy Bait, oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

26 September 2019 | 10.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri ESDM Ignasius Jonan bersama staf PVMBG saat kunjungan kerja di pos Gunung Tangkuban Parahu, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 27 Agustus 2019. Semua kegiatan perdagangan dan wisata dibekukan sejak sebulan lalu setelah PVMBG mengeluarkan status waspada. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO. CO, Jakarta - Ketua Komisi I Bidang Pertahanan dan Intelijen DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengkritik pelantikan tentara aktif, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait, oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Menurut Abdul, Kementerian ESDM bukanlah area yang bisa dimasuki oleh prajurit aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya jelas melanggar UU TNI,” kata Abdul yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Yang dimaksud adalah pasal 47 ayat 1 dan 2 UU TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bunyi pasal 1 menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dan pasal 2 menyatakan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional dan mahkamah agung.

Sebelumnya pada Kamis, 19 September 2019, Jonan melantik Kolonel Roy sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM. "PSDM ESDM bangun lima kampus mulai tahun depan, (baru sekarang) karena kita sudah lama tidak berusaha kembangkan SDM di pertambangan. Saya kira juga harus ada program pengenalan kedisiplinan," kata Jonan saat itu.

Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial mengatakan pelantikan perwira menengah TNI AU tersebut dilakukan karena adanya MoU antara kementeriannya dan TNI sejak Juli 2017. Menurut Ego, permintaan untuk penempatan prajurit TNI tersebut disampaikan langsung oleh Jonan kepada Mabes TNI. Salah satunya dengan membentuk kinerja pegawai yang lebih disiplin. “Kalau untuk tujuan nasional, kenapa tidak?” kata dia saat dihubungi Tempo, Minggu,, 22 September 2019.

Akan tetapi, inilah yang menjadi sumber kritikan sejumlah pihak. Sebab, seorang prajurit harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan sipil. Abdul mengatakan ketentuan ini tercantum dalam UU TNI. Selain itu, belum ada revisi atau perubahan terhadap UU tersebut sehingga pelantikan tersebut menurut dia seharusnya tidak boleh dilaksanakan. “Masa iya UU TNI dikalahkan MoU,” kata Abdul.

Pengamat militer dari The Institute Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi juga mengkritik pelantikan ini. Menurut dia, alasan yang disampaikan oleh Kementerian ESDM tidak memiliki landasan hukum. “MoU sebenarnya tidak memiliki kekuatan sebagai rujukan,” ujarnya.

Peneliti senior di Departemen Hubungan Internasional, Center for Strategic and International Studies) Evan Laksmana juga mempertanyakan dasar hukum MoU yang digunakan Jonan “Jadi dasar hukum MoU nya apa? mau menunjuk perwira aktif di luar yang ditentukan UU TNI” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

Sejak 22 September 2019, Tempo telah mengkonfirmasi soal ketentuan dalam UU TNI ini ke Kementerian ESDM. Akan tetapi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan kementeriannya tidak mungkin melanggar aturan dalam pelantikan ini. Ia juga berharap, kedisiplinan TNI bisa menular ke BPSDM Kementerian ESDM. “Yang jelas menurut aku, nggak akan melanggar aturan, dijamin,” kata Agung.

 

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus