Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Dapat Santunan, Segini Besarannya

PT KAI (Perseroan) memberikan santunan kepada empat korban meninggal dunia akibat insiden kecelakaan kereta di Cicalengka.

7 Januari 2024 | 09.02 WIB

Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Dapat Santunan, Segini Besarannya
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - PT KAI (Perseroan) memberikan santunan kepada empat korban meninggal dunia akibat insiden kecelakaan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka yang bertabrakan dengan KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung, yang terjadi di jalur petak berjarak sekitar 800 meter dari Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Jumat pagi, 5 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keempat korban meninggal dunia yang mendapat santunan merupakan pegawai PT KAI, yakni masinis Commuter line Julian Dwi Setiyono mendapat santunan Rp 87.546.452 dan asisten masinis, Ponisam dengan besaran santunan Rp 96.365.655. Sementara dua korban lagi yakni mendapat santunan dari KAI Services masing-masing Rp 13 juta kepada train attendant, Ardiansyah dan sekuriti, Enjang Yudi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," kata EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji melalui keterangan tertulis dikutip Tempo, Sabtu, 6 Januari 2024.

Selain itu, Agus meminta maaf karena terganggunya pelayanan akibat insiden kecelakaan tersebut. Menurut dia, KAI akan melakukan investigasi bersama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut. 

Keempat korban meninggal dunia juga mendapat santunan dari Jasa Raharja--BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang  Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.  

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. "Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” katanya.

Jasa Raharja Putera, dan Yayasan Pusaka memberikan santunan yang diberikan kepada ahli waris keempat korban meninggal dunia insiden kecelakaan tersebut. Salah satu istri korban diberikan jaminan pekerjaan di PT KAI. Yayasan Pusaka memberikan beasiswa pendidikan kepada anak korban hingga lulus kuliah. 

Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di kantor pusat PT KAI, Kota Bandung, pada Sabtu, 6 Januari 2024. "Saya apresiasi kepada Jasa Raharja, PT. KAI dan lainnya karena sejak kemarin di lapangan sangat baik penanganan pada korban luka maupun yang meninggal. Jadi santunan cepat diberikan," katanya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus