Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KPR Syariah Makin Diminati Milenial, Begini Syarat Pengajuan dan Keuntungannya

KPR syariah makin menjadi pilihan generasi milenial. Dinilai memberikan keuntungan dibanding KPR konvensional. Seperti apa?

30 Juni 2021 | 16.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Bank Syariah Indonesia kantor cabang pembantu Bekasi Tambun 2, Jawa Barat. Tempo/Hendartyo Hanggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KPR syariah semakin diminati generasi milenial. Dalam waktu 2014-2018, perbankan syariah mampu mencatat Compounded Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 15 persen. Angka ini lebih tinggi dari industri perbankan nasional yang mencatat CAGR sebesar 10 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tren positif KPR Syariah ini juga tercermin dari Rumah.com Property Affordability Sentiment Index H2 2019 yang menunjukkan 48 persen responden menyukai jenis pembiayaan berbasis KPR Syariah. Angka ini stabil dibandingkan dengan semester sebelumnya yang juga berada pada posisi 48 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembiayaan dengan KPR Syariah juga cenderung lebih diminati oleh kalangan muda, dimana 56 persen responden berusia 22-29 tahun dan 50 persen responden berusia 30-39 tahun menyukai KPR Syariah dibandingkan KPR Konvensional.

Perbedaan paling signifikan antara Kredit Pemilikan Rumah dan Apartemen (KPR/KPA) KPR/KPA yang ditawarkan bank konvensional dengan KPR Syariah terletak pada proses transaksi, pada KPR konvensional yang dilakukan transaksi uang, sedang KPR Syariah melakukan transaksi barang.

Melansir sikapiuangmu.ojk.go.id, pembiayaan KPR Syariah dapat berupa pembiayaan pendek, menangah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip atau akad yang disediakan KPR Syariah. Guna memperinci informasi, berikut Tempo sajikan ulasan lengkap seputar KPR Syariah, yang mana semua informasi diambil dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id.

Akad KPR Syariah

Terdapat empat jenis akad KPR syariah, yakni akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna, serta akad ijarah mutahiyyah bit tamik. Namun yang umum digunakan ialah akad musyarakah mutanaqisah atau kerjasama-sewa dan akan murabahah atau jual beli. Berikut penjelasannya:

  1. Akad Musyarakah Mutanaqisah atau Kerjasama – Sewa

Akad musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang di mana salah satu pihak membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah atau apartemen dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati (misalnya: bank persen dan nasabah 20 persen).

Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pengangsuran atau pencicilan dana menurut modal kepemilikan rumah atau apartemen yang dimiliki oleh bank. Hingga semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

  1. Akad Murabahah atau Jual – Beli

Akad murabahah yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah, di mana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Tansaksi menggunakan akad ini, bank syariah akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah (bank bertindak sebagai pemilik rumah) dan selanjutnya menjual rumah atau apartemen tersebut kepada nasabah dengan cara dicicil.

Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan, namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal. Dikarenakan prinsip akad murabahah yang digunakan ini, besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap (besaran cicilan tidak berubah).

Fitur KPR Syariah

  1. Besar angsuran tetap sampai jatuh tempo pembiayaan
  2. Proses permohonanan yang mudah dan cepat
  3. Fleksibel untuk membeli rumah baru maupun bekas
  4. Plafon pembiayaan yang besar
  5. Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  6. Fasilitas auto debit dari tabungan induk.

Keuntungan KPR Syariah

  1. Kepastian cicilan/ angsuran. Nasabah tidak perlu dipusingkan dengan kenaikan cicilan. Produk KPR syariah tidak terpengaruh fluktuasi
  2. suku bunga.
  3. Tidak mengenal istilah value of money. Dengan demikian, jika konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan dikenakan denda. Demikian pula jika konsumen ingin melunasi cicilan sebelum waktunya, margin yang disepakati di awal akad harus tetap dilunasi.
  4. Tidak menerapkan compound interest atau bunga berganda dalam penghitungan margin atau angsurannya.

Syarat KPR Syariah

  1. WNI
  2. Usia Minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh temp pembiayaan
  3. Tidak melebihi maksimum pembiayaan
  4. Besar cicilan tidak melebihi 40 persen penghasilan bulanan bersih
  5. Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya
  6. Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai progres pembangunan atau kesepakatan para pihak
  7. Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, mesti melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah

DELFI ANA HARAHAP

Baca juga:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus