Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - KPR syariah bisa menjadi alternatif bagi Anda yang ingin memiliki hunian pribadi namun memiliki keterbatasan dana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terdapat 2 jenis yakni KPR konvensional yang membebankan bunga dan KPR syariah yang menerapkan akad jual beli sesuai syariah Islam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPR Syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah produk perbankan syariah untuk membiayai pembelian hunian tinggal dalam bentuk rumah ataupun apartemen dan yang bersifat baru atau bekas dengan menggunakan prinsip akad syari yakni akad murabahah, musyarakah, mutanaqishah, dan akad-akad lainnya.
Sebelum mengetahui syarat pengajuan, cara mengajukan, dan prosedur untuk mengajukan pembelian rumah dengan KPR Syariah, sebaiknya ketahui dulu jenis-jenis akad pembiayaannya.
Jenis Akad KPR Syariah
1. Akad Murabahah
Akad murabahah adalah akad yang sering ditemui pada sistem KPR syariah di Indonesia. Akad murabahah merupakan akad jual beli rumah.
Sistem akad murabahah antara lain bank sebagai penyedia produk perbankan KPR tersebut akan membeli rumah atau apartemen yang diincar oleh nasabah.
Kemudian hunian tersebut akan dijual lagi kepada nasabah dengan harga yang sama ditambah margin atau keuntungan yang akan diambil oleh bank dan telah disepakati kedua belah pihak.
Keuntungan akad ini adalah margin KPR syariah yang dibebankan bank kepada nasabah besarannya relatif stabil hingga cicilan KPR lunas.
Berbeda dengan KPR konvensional di mana bunga cicilan mengikuti pergerakan suku bunga sehingga dapat sewaktu-waktu berubah.
2. Akad Musyarakah Mutanaqisah
Jenis akad lain yang umum digunakan saat mengajukan pembiayaan pembelian hunian menggunakan sistem syariah adalah akad musyarakah mutanaqisah. Musyarakah memiliki arti kerja sama sedangkan mutanaqisah merupakan kesepakatan.
Bisa disimpulkan bahwa pengajuan pembelian hunian menggunakan akad musyarakah mutanaqisah merupakan akad kerja sama secara adil antara bank selaku penyedia produk perbankan dan nasabahnya.
Kerja sama yang dimaksud adalah pembelian properti dalam bentuk rumah atau apartemen bersama-sama dengan rasio persentase bank lebih besar daripada nasabah.
Misalnya saja nasabah mengajukan pembelian rumah seharga Rp100 juta. Kemudian kedua belah pihak membuat kerja sama di mana bank akan membeli rumah tersebut dengan persentase 80% dari total harga rumah, dan sisanya 20% dibebankan oleh nasabah. Bagaimana kepemilikan rumah itu bila membelinya sebagian menggunakan bank dan dana pribadi?
Hak kepemilikan rumah tersebut sebagian besar berada di tangan bank karena persentase bank lebih besar. Namun, hak kepemilikan tersebut bisa beralih kepada nasabah secara perlahan saat nasabah berhasil melunasi rumah tersebut.
Adapun sistem cicilannya, nasabah hanya membayarkan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh bank dengan tambahan ketentuan lain tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Umumnya besaran cicilan akan tetap dan tidak bergantung pada kenaikan suku bunga.
3. Akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT)
Akad ijarah muntahiyah bi tamlik jarang sekali digunakan pada produk perbankan syariah karena prinsipnya menyerupai prinsip akad musyarakah mutanaqisah.
Hanya saja pada akad ijarah ini sistemnya merupakan sewa menyewa. Sesuai dengan makna katanya ijarah yang berarti sewa sedangkan muntahiyah bi tamlik merupakan akhir dari kepemilikan.
Sistem pembiayaannya yakni bank akan membeli hunian sesuai yang diajukan oleh nasabah untuk kemudian disewakan kepada nasabah tersebut.
Nasabah dan bank akan menyetujui kesepakatan besaran sewa dan jangka waktu penempatan sewa sehingga saat masa sewa berakhir kepemilikan rumah tersebut akan dialihkan kepada nasabah.
4. Akad Istishna
Akad pembiayaan pengadaan KPR rumah secara syari yang terakhir adalah akad istishna. Akad ini belum terlalu populer dan masih terbatas produk yang ditawarkan bank.
Berbeda dari akad lainnya di mana akad tersebut untuk pembiayaan pembelian rumah baru. Pengajuan pembiayaan hunian menggunakan akad istishna khusus diperuntukkan bila Anda baru akan membangun hunian tersebut.
Dengan kata lain, akad ini ditujukan untuk membeli rumah inden atau masih dalam pesanan kepada developer.
Masih jarang perusahaan perbankan syariah yang menyediakan produk perbankan menggunakan akad istishna. Namun bukan tidak mungkin Anda tidak bisa menemukannya.
Umumnya bank yang memiliki produk tersebut telah bekerja sama dengan pihak developer. Atau, pihak developer yang menawarkan akad pembelian rumah seperti ini karena telah memiliki koneksi dan hubungan kerja sama dengan pihak bank.
Demikianlah informasi tentang 4 akad yang ada pada produk KPR syariah.
HERZANINDYA MAULIANTI
Pilihan Editor: Suku Bunga Naik, BTN Ungkap Dampaknya ke Cicilan KPR