Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kredit Macet dan Sanksinya Apabila Tidak Bisa Melunasi

Pengguna sistem kredit tidak asing dengan istilah kredit macet. Sanksi apakah yang diberikan oleh pihak bank terhadap peminjam?

16 Oktober 2021 | 16.50 WIB

Rasio Kredit Macet Syariah Menurun
Perbesar
Rasio Kredit Macet Syariah Menurun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kredit merupakan salah satu cara bagi sejumlah orang yang sedang membutuhkan uang. Namun terkadang ada situasi yang merisaukan saat menggunakan sistem kredit, salah satunya kredit macet. Permasalahan ini kerap kali dialami oleh seseorang yang menggunakan kredit dengan jumlah besar lalu mengalami kendala saat pelunasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Apa itu kredit macet?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kredit macet merupakan suatu kondisi saat seorang peminjam tidak dapat membayar cicilan utang atau kredit. Hal itu dapat terjadi karena di tengah masa cicilan, debitur tidak punya dana yang cukup untuk melunasi dan pada akhirnya mengalami pemangkiran, penundaan, permintaan perpanjangan dan lain-lain.

Apabila debitur menunda pembayaran dengan waktu yang lama, bunga pinjaman yang diterima juga akan semakin menumpuk. Akibatnya adalah, jumlah yang harus dibayar juga semakin besar dan malah akan membebani peminjam sampai tidak mampu membayar. Biasanya, cicilan tersebut akan berganti status menjadi kredit “macet” jika peminjam tidak dapat membayar dalam waktu 6 bulan.

Jika status kredit peminjam sudah masuk dalam tahap kredit macet, akan ada sanksi yang diberikan kepada peminjam oleh pihak bank, yaitu:
 
1. Pihak bank akan melakukan identifikasi pada keterlambatan pembayaran dan kapan jatuh tempo kredit. Peminjam juga akan diinfokan bahwa ia harus segera melakukan pembayaran.
 
2. Apabila telah mendapatkan pemberitahuan keterlambatan angsuran, baik melalui telepon maupun surat, peminjam akan diberikan tenggang waktu. Umumnya bank akan mengirimkan surat kepada debitur 1 kali pada bulan tersebut dan melakukan panggilan telepon  satu kali dalam seminggu.
 
3. Apabila dalam waktu sebulan selama masa tenggang waktu debitur tidak memiliki niat baik untuk melunasi angsuran pokok dan bunga, maka debitur akan mendapatkan sanksi, yaitu surat teguran.
 
4. Jika peminjam tidak sanggup membayar utang, langkah selanjutnya adalah memberikan sanksi kredit macet berupa penyitaan aset sebagai jaminan kredit. 

Apabila jaminan berbentuk sertifikat rumah atau tanah, akan dilakukan pemasangan plang pada rumah atau tanah peminjam sebagai pemberitahuan bahwa objek tersebut digunakan sebagai jaminan bank dan tidak dapat ditempati atau digunakan lagi oleh peminjam.
 
VALMAI ALZENA KARLA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus