Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kredit merupakan salah satu cara bagi sejumlah orang yang sedang membutuhkan uang. Namun terkadang ada situasi yang merisaukan saat menggunakan sistem kredit, salah satunya kredit macet. Permasalahan ini kerap kali dialami oleh seseorang yang menggunakan kredit dengan jumlah besar lalu mengalami kendala saat pelunasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa itu kredit macet?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kredit macet merupakan suatu kondisi saat seorang peminjam tidak dapat membayar cicilan utang atau kredit. Hal itu dapat terjadi karena di tengah masa cicilan, debitur tidak punya dana yang cukup untuk melunasi dan pada akhirnya mengalami pemangkiran, penundaan, permintaan perpanjangan dan lain-lain.
Apabila debitur menunda pembayaran dengan waktu yang lama, bunga pinjaman yang diterima juga akan semakin menumpuk. Akibatnya adalah, jumlah yang harus dibayar juga semakin besar dan malah akan membebani peminjam sampai tidak mampu membayar. Biasanya, cicilan tersebut akan berganti status menjadi kredit “macet” jika peminjam tidak dapat membayar dalam waktu 6 bulan.
Apabila jaminan berbentuk sertifikat rumah atau tanah, akan dilakukan pemasangan plang pada rumah atau tanah peminjam sebagai pemberitahuan bahwa objek tersebut digunakan sebagai jaminan bank dan tidak dapat ditempati atau digunakan lagi oleh peminjam.