Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kronologi Juragan 99 Kalah Gugatan Merek MS Glow dan Harus Bayar Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar

Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek MS Glow dan menghukum Juragan 99 cs membayar ganti rugi Rp 37,9 miliar.

13 Juli 2022 | 19.25 WIB

Juragan 99 dan Shandy Purnamasari di Paris. Foto: Instagram Shandy Purnamasari.
Perbesar
Juragan 99 dan Shandy Purnamasari di Paris. Foto: Instagram Shandy Purnamasari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang "MS Glow".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," tulis putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya seperti dikutip, Rabu, 13 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, PS Glow mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur. Permohonan tersebut ditujukan ke enam pihak yang terkait merek MS Glow yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.  

Gugatan bernomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu didaftarkan pada Selasa, 12 April 2022. PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow sebagai penggugat diwakili oleh kuasa hukum Edy Hartono. 

Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalam putusannya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan Pstore Glow” yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebut bahwa Gilang Widya yang sering dijuluki crazy rich asal Malang tersebut dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “Ps Glow” dan merek dagang “Pstore Glow”.

Meski begitu, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya tak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow sebesar Rp 360 miliar. Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek "MS Glow".

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp 37,9 miliar secara tunai dan seketika," seperti dikutip dari putusan majelis hakim tersebut. 

Selain itu, enam tergugat dihukum secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS Glow” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai dwangsom sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan tersebut.

Berikut kronologi gugatan merek "MS Glow" tersebut:

PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) Putra Siregar menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari senilai Rp 360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain Juragan 99 dan istrinya, gugatan itu juga dialamatkan kepada empat pihak lainnya antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia. Pengajuan gugatan PS Store terkait  penggunaan merek PS Glow yang beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan oleh Juragan 99 dan istinya Shandy Purnamasari.

Shandy sebelumnya pernah melaporkan Putra Siregar selaku bos PS Store ke kepolisian terkait penggunaan merek "PS Glow". Namun demikian, laporan itu ditolak. Belakangan Shandy kemudian menggugat Putra Siregar ke PN Medan. 

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus