Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO - Jakarta - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai penetapan tersangka Gubernur Kaltim II periode 2008-2013 dan 2013-2018, Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur kembali mengonfirmasi bahwa pengelolaan sumber daya alam atau SDA di Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan. "Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan," kata Herdiansyah dalam keterangan resmi Sabtu, 28 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yang berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA. Herdiansyah menyebut AFI bersama dua tersangka lainnya telah diamankan oleh KPK. KPK menyebut AFI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024.
Menanggapi hal itu, kata dia, Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) memberikan catatan bahwa korupsi terkait izin tambang yang melibatkan AFI mantan Gubernur Kaltim menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim. SDA menjadi "lahan basah" kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan.
Berikutnya, KPK harus mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi AFI. Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim. Terakhir, KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah.