Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Kurator dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Denny Ardiansyah blakblakan menjelaskan alasan di balik kesepakatan tidak dilakukan keberlanjutan usaha (going concern).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern," kata Denny, Jumat, 28 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara. Dengan begitu, proses selanjutnya adalah memasuki tahap pemberesan utang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Denny kemudian membeberkan sejumlah pertimbangan untuk tidak melanjutkan usaha PT Sritex tersebut. Beberapa pertimbangan itu di antaranya adalah tidak adanya modal kerja, kebutuhan tenaga kerja, dan tingginya biaya produksi yang kesemuanya dikhawatirkan justru akan mengakibatkan kerugian harta pailit.
Selanjutnya, kata dia, kurator akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit untuk selanjutnya dilakukan penaksiran harga oleh akuntan independen. Harta pailit yang sudah ditaksir harganya nantinya akan dilelang untuk melunasi pembayaran utang.
Adapun dalam rapat kreditur, kurator telah menyampaikan daftar harta pailit yang telah ditelusuri dan dicatat.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan hasil rapat kreditur ini memang tidak sesuai dengan harapannya. Meski begitu, sebagai warga negara yang taat hukum, ia menyatakan menghormati putusan pengadilan.
Selain itu, Iwan juga menegaskan akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan dapat berjalan lancar.
Sebelumnya dalam rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex telah disepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat, menyebutkan, kesepakatan itu diambil berdasarkan atas kondisi-kondisi yang telah disampaikan oleh kurator maupun debitur pailit.
"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," tuturnya. Hakim pengawas juga menyatakan PT Sritex sebagai debitur pailit dalam kondisi insolven atau tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Sumarno sebelumnya menyatakan karyawan PT Sritex berhenti bekerja mulai per 1 Maret 2025. Para pekerja masih bekerja hingga hari ini, Kamis, 28 Februari 2025.
"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," ujar Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 27 Februari 2025.