Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang direvisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada PP tersebut, pemerintah mengatur penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan, seperti PBNU dan Muhammadiyah. Adapun, WIUPK berarti wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024.
Ketentuan lebih lanjut tentang penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang ormas keagamaan yang dapat langsung kelola izin usaha tambang ditanggapi oleh beberapa pihak, termasuk PBNU dan Muhammadiyah.
PBNU
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyambut baik aturan baru tersebut. Ia menilai aturan tersebut menjadi langkah berani Jokowi memperluas pemanfaatan sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” ujar Gus Yahya, pada 3 Juni 2024.
PBNU juga berterima kasih kepada Jokowi atas izin tambang untuk ormas keagamaan.
“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” terangnya.
Melalui Gus Yahya, PBNU melihat perizinan tersebut sebagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik agar tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi. PBNU sudah menyiapkan SDM yang mampu, perangkat organisasi lengkap, dan jaringan bisnis kuat untuk menjalankan tanggung jawab tersebut.
Muhammadiyah
Berbeda dengan PBNU yang sudah menyiapkan untuk menyambut perizinan tambang bagi ormas keagamaan, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti masih akan mengukur kemampuan diri. Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah tidak akan terburu-buru dan mengukur kemampuan diri lebih dahulu.
Langkah ini bertujuan agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara. Sebab, ormas keagamaan dapat mengelola tambang merupakan wewenang pemerintah.
“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” kata Mu’ti, pada 3 Juni 2024.
Lebih lanjut, Mu’ti menyatakan, belum ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang terkait adanya pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan saksama,” ujar Mu’ti terkait izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan.
PGI
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan bentuk komitmen Jokowi untuk melibatkan elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan alam negeri.
“Kami menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini. Pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” kata Gomar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Menurut Gomar, pemberian IUP tersebut tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan memiliki keterbatasan sementara dunia tambang sangat kompleks.
Ketika IUP tersebut dilaksanakan, Ketum PGI mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
“Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” kata Gomar, dikutip dari Antaranews.
RACHEL FARAHDIBA R | RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Berterima Kasih kepada Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini