Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Lebih leluasa tapi lebih ketat

Lewat pakde 20 desember 1988, pemerintah mengundang investor baru memasuki bidang perasuransian. persyaratannya dilonggarkan, tapi modal disetor diperketat. diperkirakan banyak asuransi akan megap-megap.

31 Desember 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BIDANG usaha asuransi juga tak luput dari elusan Pakde (Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988). Lembaga yang menunjang pengerahan dana masyarakat ini mulai diperhitungkan. Sementara kebutuhan investasi makin besar, "dana-dana perbankan tidak bisa diandalkan untuk mendukung kebutuhan tersebut," ujar Sumarlin, Menteri Keuangan, saat mengumumkan Pakde 20 itu. Karena itu, dicarilah sumber pembiayaan yang lama. Bidang perasuransian di negeri ini memang belum berkembang secara optimal. Perusahaan asuransi jiwa yang jumlahnya 26 perusahaan belum mencapai 2% dari jumlah penduduk Indonesia. Ini dikatakan oleh Dirut Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Sugiarto, 54 tahun. Karena itu "Prospeknya masih bagus," katanya. Tapi ladang yang luas itu rupanya terbentur pada keterbatasan tenaga terdidik. Padahal, penduduk Jakarta yang 7,5 juta jiwa -- dengan misalnya tiap warga menanggung 5 orang -- menawarkan 1,5 juta kepala keluarga, untuk dilibatkan ke asuransi. Mujurlah Asuransi Bumiputera 1912 -- kini beraset Rp 236 milyar -- telah mencengkeram 900 ribu nasabah, di antara 3 juta jiwa pemegang polis asuransi jiwa di seluruh Indonesia. Pendapatan premi yang diraih Bumiputera memang terbesar. Pada 1987 pendapatan itu Rp 114 milyar, atau 49% dari total premi nasional, sedang tahun ini diperkirakan mencapai Rp 136 milyar. Namun, jumlah pemegang polis asuransi jiwa yang cuma 3 juta jiwa itu masih terlalu sedikit bila dibandingkan 175 juta penduduk Indonesia. Mungkin dalam upaya memasyarakatkan asuransi, maka lewat Pakde 20, pemerintah mengundang investor baru memasuki bidang ini. Untuk pendirian perusahaan asuransi nasional, berbentuk perusahaan terbatas maupun koperasi, syarat permodalannya lebih berat ketimbang dulu. Asuransi jiwa, misalnya, yang dulu modal disetor harus Rp 1,5 milyar, sekarang menjadi Rp 2 milyar. Pada asuransi kerugian, syarat modal disetor berubah dari Rp 1,5 milyar menjadi Rp 3 milyar. Sedangkan modal disetor pada broker asuransi dinaikkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 500 juta. Hanya bidang gerak reasuransi yang modal disetornya menurun, dari Rp 20 milyar menjadi Rp 10 milyar. "Bisa dibayangkan situasi sekarang, banyak pengusaha asuransi tidak bisa tidur, karena harus menyesuaikan dengan persyaratan modal tersebut," ujar Wiryanan A. Tjindarbumi, pengamat asuransi, yang menjabat sebagai Direktur Asuransi Umum Wuwungan. Pada pengamatannya, tak banyak perusahaan asuransi yang modal disetornya Rp 1 milyar ke atas -- paling-paling Rp 500 juta sampai Rp 700 juta. Bahkan, menurut Wiryanan, selama ini kebanyakan asuransi hanya berusaha bertahan. Contohnya asuransi kerugian, yang jumlahnya lebih dari 70 perusahaan. Kendati peningkatan produknya sekitar 20% per tahun, hanya 29 perusahaan -- swasta maupun BUMN -- yang bisa mencapai titik impas (break even point). Menurut Sugiarto, ketentuan modal itu sudah pantas. Sebab, "industri asuransi itu 'kan menjamin hajat hidup orang banyak," katanya. Di samping itu, untuk menjamin kesehatan perusahaan, syarat solvabilitas pada asuransi kerugian ditetapkan setidaknya 10% dari premi netto. Sedangkan pada asuransi kerugian paling tidak 1 permil dari jumlah pertanggungan, minimal sama nilainya dengan 10% modal disetor. Sistem pengamanan seperti itu tentu perlu. Jangan sampai nasabah kecewa karena ulah pengusaha asuransi, seperti terjadi pada PT Asuransi Jiwa Pura Nusantara belum lama ini -- nasabahnya 60 ribu. Polis nasabah yang sudah jatuh tempo tak bisa dicairkan. Padahal, Pura Nusantara sudah bercokol sejak 1972, berpusat di Jakarta, dan punya cabang di kota-kota besar di Indonesia. Di samping pengamanan, asuransi diberi keleluasaan bergerak. Izin cukup satu kali saja, buat seumur hidup. Asuransi jiwa diperbolehkan memasarkan polis dalam bentuk mata uang apa pun -- tak terbatas pada rupiah dan dolar. Di samping itu, prosedur pembukaan kantor cabang dipermudah, cukup dengan syarat: batas solvabilitas dipenuhi, punya tenaga teknis asuransi, dan perusahaan bersangkutan setidaknya sudah setahun aktif. Pemerintah akan menanggapi permintaan izin masuk hanya dalam 30 hari. Tapi, "ini tergantung inustri asuransi jiwa sendiri, bagaimana memanfaatkan kemudahan itu tutur Sugiarto kepada Ardian Taufik Gesuri dari TEMPO. Yang jelas, PT Asuransi Jiwa Aken Life -- baru berdiri awal 1984 -- sudah siap menghadapi pesaing baru. Dengan 15 kantor cabang, modal disetornya akan ditambah lagi sehingga mencapai Rp 3 milyar. "Kami tidak khawatir bersaing, lebih-lebih dalam asuransi jiwa," ujar Gde Darmawan, dirut perusahaan itu. Hanya saja, masyarakat memang belum menjiwai manfaat asuransi. Lain halnya Jepang, yang rata-rata per orang memiliki 4 macam polis. Sebaliknya, kondisi perasuransian di Indonesia itu masih suram, mungkin karena penghasilan per kapita masih sekitar 600, dolar AS. Sedangkan masyarakat yang memanfaatkan jasa asuransi, menurut Darmawan, rata-rata penghasilannya di atas 2 ribu dolar AS per tahun. Jadi, pendapatan per kapita di Indonesia masih perlu dikatrol dulu. Sementara itu, keran usaha di bidang asuransi dikendurkan. Modal asing pun diberi kesempatan masuk, melalui asuransi jiwa campuran. Menurut Dirjen Moneter, Oscar Suryatmadja, pokoknya pemodal harus datang dari perusahaan asuransi yang sudah berdiri, setidaknya 5 tahun. "Dan termasuk perusahaan yang bonafide," katanya. Suhardjo Hs., Budiono Darsono, Bambang Aji S., Liston P. Siregar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus