Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Cara baru menggiring WP

Mulai 1 April 1989, pelanggan telepon harus mencantumkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dalam rekening teleponnya tiap bulan. Kerja sama Ditjen Pajak dan Ditjen Postel. Pihak perumtel akan menjabarkannya.

31 Desember 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INILAH cara baru menggiring masyarakat agar memenuhi kewajiban pajaknya. Pekan lalu, tepatnya 20 Desember 1988, Dirjen Pajak Mar'ie Muhammad menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Dirjen Postel, S. Abdulrachman. Sasarannya, para pelanggan telepon. Mereka harus mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam rekening teleponnya tiap bulan. Dengan cara itu, mau tak mau tentu masyarakat -- setidaknya pelanggan telepon -- lebih memperhatikan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Sebenarnya, dengan undang-undang perpajakan baru, 1983, pemerintah suda mempercayai wajib pajak (WP) menghitung sendiri jumlah pajaknya (sistem self-assessment). Toh WP masih perlu diperingatkan. Apalagi, "Sekarang ini cukup indikasi, kebebasan itu disalahgunakan," tutur Mar'ie. Dalam beberapa bulan ini, pelanggan telepon yang dag-dig-dug boleh menarik napas panjang dulu. Sebab, kerja sama Ditjen Pajak dan Ditjen Postel itu baru dijalankan mulai April 1989. "Jadi, untuk rekening bulan Mei, mesti sudah ada NPWP-nya," tutur Pak Dirjen Mar'ie Muhammad. Melalui pelanggan telepon, Mar'ie Muhammad memang mau menjaring WP lebih banyak lagi. Sebab, masih sekitar 65% dari potensi teoretis wajib pajak PPh yang belum tergali. Dan yang juga memprihatinkan, banyak WP yang menunggak bayar pajak. Jumlahnya lumayan, sejak 1983 menggumpal sampai Rp 600 milyar. Itu belum termasuk dari masyarakat yang mestinya punya NPWP, tapi tak mendaftarkan diri. Adapun orang yang punya telepon pribadi dikategorikan oleh Dirjen Pajak sebagai golongan berpenghasilan menengah. Jika pendapatannya di atas Rp 2.880.000 setahun dan penghasilannya lebih dari satu sumber, sepantasnyalah punya NPWP. Kalau belum punya, ya, mau tak mau mesti menguruskannya. Aturan main itu juga berlaku bagi calon pelanggan telepon yang sedang dalam proses pemasangan, termasuk badan usaha. WP yang jujur, kata Mar'ie, tidak perlu mengurungkan niatnya untuk memasang telepon. Sebab, "Dilihat dulu penghasilannya, apakah di atas PTKP atau tidak," tambah Mar'ie kepada Bambang Aji S. dari TEMPO. Aparat pajak tentu tidak sekadar mengorek-ngorek WP dari pelanggan telepon atau calon pelanggan. Dalam prakteknya nanti, menurut Abdulrachman, pihak Perumtel yang akan menjabarkan lebih lanjut kerja sama itu. Pemrosesan rekening tentu perlu penyesuaian. "Hal ini memerlukan kesungguhan, keterampilan, kerja sama, dan disiplin dari aparat pelaksana," ujar Abdurachman. Bagi Cacuk Soedarijanto, Dirut Perumtel, tak ada masalah. Katanya, nanti di loket-loket Perumtel ada petugas pajaknya. Kalau pelanggan tak punya NPWP, bagaimana? "Dia ditangkap waktu pembayaran untuk dikasih NPWP," ujar Cacuk. Dan kemudian, namanya diproses di komputer milik Perumtel. Sejauh yang menyangkut keharusan bayar pajak, itu tetaplah urusan aparat pajak. Selain pada pelanggan telepon, kewajiban mencantumkan NPWP itu sudah diberlakukan pada pemilik giro bank. Menurut Mar'ie, ketentuan yang sama akan diberlakukan juga bagi importir-plus dan rumah tangga yang berlangganan listrik di atas 2.200 Watt. Maklum sajalah, beban penerimaan pajak tahun anggaran 1988-89 ini cukup berat: Rp 9,1 trilyun. Suhardjo Hs., Ardian T.G, Wahyu Muryadi (Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus