Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lima Bulan, KKP Proses 33 Kasus Penangkapan Ikan Destruktif

KKP telah memproses 33 kasus penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing selama Januari hingga Mei 2019.

28 Mei 2019 | 17.37 WIB

Screenshoot video seorang wisatawan mengangkat terumbu karang di sebuah akun Instagram. Video ini menuai reaksi keras warga net. Istimewa
Perbesar
Screenshoot video seorang wisatawan mengangkat terumbu karang di sebuah akun Instagram. Video ini menuai reaksi keras warga net. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selama Januari - Mei 2019, Kementerian Kelautan telah memproses 33 kasus penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP KKP Agus Suherman mengatakan, dalam penanganan kasus ini, kementeriannya bekerja sama dengan pemerintah daerah, Polri, dan TNI Angkatan Laut (AL).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Simak: Menteri Susi Sebut Ada Pejabat yang Menentang Penenggelaman Kapal

Agus mencatat, dari 33 kasus, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP telah memproses 11 kasus di antaranya. Kesebelasnya merupakan perkara yang terjadi di Lombok Timur (satu kasus), kapal di Kupang (satu kasus). Kemudian, penangkapan empat kapal di Kapoposang, Sulawesi Selatan, dan lima kapal di Raja Ampat, Papua Barat. "Sedangkan yang ditangani penyidik Polri ada 21 kasus," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tujuh di antaranya merupakan kasus yang terjadi di Lampung, empat kasus di Kalimantan Selatan, dan satu kasus di Sulawesi Selatan. Kemudian, tiga kasus di Nusa Tenggara Timur, dua kasus di Jawa Timur, dan empat kasus di Nusa Tenggara Barat.

"Penyidik TNI AL juga telah berhasil menangkap 1 kapal pelaku pengebom ikan di Luwuk, Sulawesi Selatan pada tahun 2019 ini," tutur Agus.

Kasus-kasus penangkapan ikan dengan cara merusak ini memungkinkan para penangkap menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan. Misalnya menggunakan bom, racun, dan setrum.

Agus mengatakan aktivitas yang merusak itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Pelaku perusakan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

Baca: Menteri Susi: Selain Presiden Jokowi, Tidak Akan Saya Dengar

Dampak yang ditimbulkan dari  penangkapan ikan dengan cara merusak ini, kata Agus, mengakibatkan kerusakan dan kematian terumbu karang di sekitarnya.
Saat ini, KKP tengah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk melalukan langkah persuasif guna menekan angka penangkapan ikan dengan cara merusak.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus