Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan konsumen menggugat PLN atas padam listrik yang membuat ikan koi peliharaan mati. Dia mengatakan akibat terjadinya pemadaman listrik oleh aerator kolam ikan penggugat tidak berfungsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu menyebabkan matinya ikan koi milik Para penggugat, karena Aerator kolam tidak dialiri listrik sehingga tidak dapat menggerakkan air di dalam kolam dan menghasilkan gelembung udara yang kaya akan oksigen bagi ikan koi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat." ujar David di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
David menduga PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada Para Penggugat selaku konsumen, hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Pada Kamis, 8 Agustus 2019, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello melalui kuasa hukumnya David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.
Gugatan ini bermula ketika pada 4 Agustus 2019 terjadi pemadaman listrik oleh PLN secara serentak di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang berlangsung sangat lama yang menurut keterangan PLN disebabkan oleh pemadaman 2 Sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500KV Ungaran-Pemalang.
Dalam petitumnya Penggugat antara lain menuntut hal-hal untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian material sebesar Rp 1.925.000 dan keempat menghukum tergugat membayar biaya perkara menurut hukum.
Sedangkan pada perkara yang terdaftar berikutnya, menuntut mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat dalam hal ini PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian material sebesar Rp 9,2 juta. Dan keempat, menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum.