Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Listrik pun masuk KUD

KUD Makaryo Moni selain ditunjuk sebagai penyalur solar, dan minyak, juga ditunjuk sebagai penyalur BBM. PLN Yogya minta kerjasama dengan KUD tingkat kecamatan, konsumen tak usah melapor ke PLN. (eb)

24 September 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOPERASI Unit Desa (KUD) akan lebih gemuk. Senin 19 September, misalnya, KUD Makaryo Mino ditunjuk sebagai penyalur solar dan minyak tanah untuk daerah Pekalongan. Koperasi ini, yang beranggotakan 700 orang dan bermula dari koperasi perikanan, mampu menyerap 750 ton solar serta 100 ton minyak tanah sebulan. Maka, jika tahun lalu keuntungan koperasi ini hanya Rp 119 juta, dengan ditunjuk sebagai penyalur BBM, "tahun ini kami pasang target Rp 400 juta," kata Riyanto Chadiri, ketua KUD Makaryo Mino pada E.K.H. Kartanegara dari TEMPO. KUD bahkan sudah lebih dulu menjamah listrik. PLN Cabang Yogya, Februari tahun lalu, merintis kerja sama dengan KUD Seyegan, Sleman, Yogya. Meski anggota KUD ini hanya 1.145 orang dari 32 ribu penduduk kecamatan itu, kini lebih dari separuh anggota (756) telah memakai jasa KUD untuk memasang instalasi listrik mereka. Tahun lalu KUD ini meraih untung Rp 1,2 juta. "Sebanyak 72 persen berasal dari unit lisrik," ujar Dalil, manajer KUD Seyegan. Sisanya diperoleh dari unit penyediaan bahan pangan, kredit candak kulak, Bimas, dan TRI. Begitu besarnya pemasukan dari jasa memasang listrik ini sehingga sampai Juli tahun ini saja KUD Seyegan meraih untung Rp 818 ribu. "Target kami tahun ini bisa mencapai sisa hasil usaha dari listrik saja Rp 1,4 juta," kata Dalil. Padahal, KUD Seyegan ini mulai menangani jasa kelistrikan dengan modal Rp 200 ribu yang diambil dari uang simpanan anggota. PLN Cabang Yogya kemudian memberi peluang lebih luas pada KUD. Sampai sekarang, PLN Yogya telah menjalin kerja sama dengan 24 KUD tingkat kecamatan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan sekaligus mengeluarkan keputusan melarang instalatir listri swasta beroperasi di desa. Main larang inilah yang membikin Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (DPD-AKLI) Yogya protes. "Beri konsumen listrik kebebasan memilih," kata Sudomo, salah seorang anggota pengurus DPD-AKLI Yogya. PLN Yogya tetap bertahan. Menurut Subandono H.E.E., kepala PLN Yogya, keputusannya dikeluarkan berdasarkan pegangan yang kukuh, yakni surat keputusan bersama Menteri Pertambangan dan Energi serta Menteri Perdagangan dan Koperasi yang ditandatangani tahun 1979. Isinya: mengembangkan dan membina KUD di bidang kelistrikan dan penyalur minyak tanah. Lagi pula, menurut Subandono, keputusannya hanya berlaku untuk pedesaan saja. "Di Kotamadya Yogya masih terbuka kesempatan bagi AKLI untuk menangani instalasi listrik," katanya. Padahal, di kota inilah pasar bagi AKLI sudah jenuh. Kelak dalam bayangan PLN. Jika terjadi gangguan atau kerusakan, konsumen tak usah melapor ke PLN. "Petugas KUD yang akan menanganinya," ucap Sugeng Widodo, salah seorang teknisi dari KUD Plered, Bantul. Di KUD ini, yang telah memasang instalasi untuk 219 konsumen, tersedia meja khusus menampung pengaduan konsumen. "KUD akan menjadi perpanjangan tangan PLN di desa, dengan hak dan kewajiban yang sama," kata Subandono. Termasuk menangani pembayaran rekening listrik. Siapkah KUD? Meski petugas KUD itu telah dididik di BLKI serta di PLN, hasil kerja yang "asal pasang" masih tampak. Banyak tiang listrik di beberapa kampung di Plered, misalnya, yang dibuat sekenanya, dengan bambu setinggi tiga meter. Kabel bersliweran, centang-perenang. "Keselamatan masih belum diperhatikan," ujar seorang guru SD, "padahal itu tegangan 220 Volt."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus