Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membebaskan denda bagi perbankan yang terlambat membayar premi penjaminan selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Selama semester II 2020, tidak ada denda bagi perbankan yang telat membayar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berlaku sejak Juli,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Halim menyebut insentif ini diberikan untuk memberikan kelonggaran kepada perbankan. Sementara tanpa kelonggaran ini, bank yang terlambat membayar premi pinjaman akan dikenai denda per hari keterlambatan 0,5 persen dari jumlah premi yang harus dibayar.
Selain itu, kata Halim, sepanjang 2020 ini LPS juga sudah menurunkan LPS rate sebesar 50 bps menjadi sebesar 5,75 persen. Namun mengikuti perkembangan yang ada, Halim menyebut LPS rate ini kemungkinan akan terus turun.
Di masa Covid-19 ini, kata Halim, LPS akan terus memantau kondisi likuiditas perbankan. Hingga April 2020, LPS mencatat pertumbuhan DPK mencapai 7,98 persen yoy. Angka ini lebih rendah dari Maret yang sebesar 9,66 persen.
Namun, angka ini masih lebih tinggi dari Februari yang sebesar 7,71 persen. Sehingga, Halim menyebut kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana mereka di perbankan masih cukup tinggi.