Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lulus Akpol Dapat Pangkat Apa? Ini Penjelasannya

Akpol merupakan lembaga pendidikan yang bertujuan untuk mencetak Perwira Polri. Setelah lulus Akpol akan dapat pangkat apa? Ini penjelasannya.

3 November 2024 | 23.11 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Akademi Kepolisian (Akpol) merupakan unsur pelaksana lembaga pendidikan yang bertujuan untuk mencetak Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akpol berada di bawah naungan Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri serta bergabung sebagai anggota International Association of Police Academies (Interpa). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengacu pada Peraturan Kepala Polri (Kapolri) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia, pendidikan Akpol diselenggarakan selama empat tahun atau delapan semester. Lantas, lulusan Akpol akan mendapatkan pangkat apa? 

Pangkat Lulusan Akpol

Melansir laman resminya, lulusan Akpol akan memperoleh pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Pendekatan pendidikan di Akpol berdasarkan metode pembelajaran, pelatihan, dan pengasuhan. 

Adapun Ipda termasuk ke dalam golongan kepangkatan Perwira Pertama (Pama), di bawah Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan Inspektur Polisi Satu (Iptu). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sebelum 2001, pangkat Ipda dikenal dengan sebutan Letnan Dua, setara dengan pangkat di militer. Tanda kepangkatan Ipda yang dipakai adalah satu balok berwarna emas. 

Gaji Lulusan Akpol

Besaran gaji pokok Ipda tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu berkisar antara Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300 per bulan, yang berada pada ruang golongan III/a dengan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun. 

Selain gaji pokok, anggota Polri juga memperoleh tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Tunjangan kinerja anggota Polri yang paling rendah sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1, sedangkan nominal tertinggi diraih oleh wakapolri, yaitu Rp34.902.000. 

Kemudian, anggota Polri, termasuk Ipda juga berhak menerima tunjangan-tunjangan, seperti halnya pada pegawai negeri sipil (PNS), misalnya tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. 

Komponen tunjangan bagi anggota Polri termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:

-   Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

-   Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah atau belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia selambat-lambatnya 25 tahun.

-   Tunjangan pangan atau tunjangan beras sebanyak 18 kilogram untuk anggota Polri dan 10 kilogram untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

-   Uang lauk pauk diberikan kepada anggota berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

-   Tunjangan umum diberikan kepada anggota Polri yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

-   Tunjangan jabatan struktural/fungsional.

-   Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

-   Tunjangan khusus Provinsi Papua.

-   Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.

-   Tunjangan khusus Polisi Wanita (Polwan).

-   Tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

-   Tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.

-   Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-   Tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus