Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Taruna Akpol Serang Perwira Pengasuh Sudah Diproses Provos, Sanksi Akademik Menanti

Gubernur Akpol menyatakan taruna yang melawan perwira pengasuh telah diproses oleh provos. Taruna itu juga akan dapat Sanksi akademik.

6 September 2024 | 15.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penampilan Drum Corps Taruna Taruni Akpol membawakan sejumlah lagu, mulai dari Koyo Jogja Istimewa hingga Maju Tak Gentar di upacara HUT Bhayangkara ke-78, Senin, 1 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Krisno Siregar mengatakan taruna yang melawan perwira pengasuh telah diproses oleh Provos Akpol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, taruna Akpol berinisial B itu akan mendapat sanksi akademik yang bentuknya akan diputuskan oleh Sidang Dewan Akademik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kasus pelanggaran taruna sudah diproses Provos Akpol, sanksi akademik akan diputuskan melalui sidang dewan akademi," ujar Gubernur Akpol, Irjen Krisno Siregar saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 September 2024

Krisno menjelaskan kehidupan peserta taruna Akpol telah diatur dalam Peraturan Kepala Lemdiklat Polri No.1/2021. "Semuanya diatur dari bangun pagi sampai dengan tidur malam. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta didik," ucapnya.

Salah satu yang diatur adalah penggunaan laptop dan gadget. Pengaturan itu mencakup waktu dan tujuannya, "yakni hanya untuk kepentingan pembelajaran (dinas)," ujar dia. 

Krisno enggan menjelaskan detail dan kronologi peristiwa taruna Akpol melawan perwira pengasuh tersebut. Keduanya tarik-menarik hingga terjatuh. Kejadian tersebut disaksikan oleh sejumlah orang, baik sesama taruna maupun pria berpakaian preman.

"Lawan pengasuh, karena laptopnya mau dibuka," demikian suara seseorang yang ada di video tersebut. 

Pada saat terjadi tarik menarik, terdengar suara seseorang yang diduga perwira polisi marah dan mengingatkan bahwa dia masih taruna. "Saya perwira," ujar seseorang di dalam video sambil menunjuk si taruna. 

Dalam video itu juga terdengar suara seseorang yang menyebutkan bahwa si taruna bereaksi melawan pengasuhnya karena hendak memeriksa laptop miliknya.

"Video tersebut adalah kejadian internal di Akpol, diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku di internal Akpol," tegas Krisno saat ditanya perihal kronologis peristiwa di vidio.

Berdasarkan pedoman tata tertib taruna Pasal 25 tentang ketentuan asrama, Taruna Akpol memang dilarang mebawa telepon dan laptop tanpa izin pengasuh. Termasuk diantaranya penggunaan laptop yang tidak sebagaimana mestinya dan di luar jam yang ditentukan.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus