Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan kembali melayani angkutan reguler mulai Jumat lusa, 12 Juni 2020. Dengan demikian, PT KAI resmi meniadakan angkutan kereta api luar biasa atau KLB.
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo, Rabu, 10 Juni 2020. Didiek menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penjadwalan kembali kereta api reguler mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020. Kedua beleid itu melonggarkan kriteria bagi penumpang yang boleh menaiki angkutan umum, khususnya untuk perjalanan jarak jauh.
Namun, pada tahap awal, KAI hanya akan menjual tiket 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar-penumpang selama dalam perjalanan.
Khusus bagi penumpang kereta dengan usia di atas 50 tahun, petugas pun akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Selanjutnya, untuk perjalanan jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh PT KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Calon penumpang KA jarak jauh pun diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
- Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Dalam pengoperasian kereta api reguler, KAI menyiapkan 14 kereta api jarak jauh dan 23 kereta api lokal. Dengan begitu, KAI akan mengoperasikan total 21 persen dari jumlah perjalanan kereta reguler.
Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi mengimbuhkan, kereta api yang akan kembali aktif ialah armada yang melayani seluruh rute perjalanan reguler. Khusus untuk kereta lokal akan dijalankan mulai 12 Juni, Maqin menerangkan armada yang tersedia merupakan penambahan frekuensi perjalanan dari kereta yang saat ini sudah beroperasi.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, mereka tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” ucap Maqin.
Sementara itu terkait penjualan tiket kereta, dia menjelaskan bahwa penumpang bisa mengaksesnya melalui aplikasi KAI Access dan platform penjualan daring lainnya. Tiket tersebut akan tersedia mulai H-7 keberangkatan. "Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api,” kata Maqin.