Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Maju Mundur KKP Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang, Baru Segel Setelah 5 Bulan Investigasi

KKP mengatakan masih mendiskusikan soal waktu bongkar pagar laut di Tangerang. KKP sebut diperlukan koordinasi dengan beberapa pihak.

21 Januari 2025 | 10.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kementerian Kelautan dan Perikanan baru menyegel pagar laut ilegal di perairan Tangerang setelah lima bulan investigasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang Banten sedang dilakukan pembongkaran oleh TNI AL. Pembongkaran tersebut dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI Harry Indarto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Antara, puluhan kapal TNI AL dan nelayan merobohkan pagar yang ada di kawasan Tanjung Pasir tersebut. Cara lain juga dilakukan untuk membongkar pagar-pagar yang terbuat dari bambu tersebut, yakni mengikat dengan tali yang kemudian ditarik oleh kapal sampai roboh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencana Pembongkaran oleh KKP

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku masih mendiskusikan solusi terkait pembongkaran pagar tersebut. Untuk waktu pembongkaran pagar yang terbuat dari bambu berlapis dengan kedalaman variatif itu, KKP masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

"Mungkin 1-2 hari ini ada solusi kapan ada pembongkaran itu dimulai," ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid Yusuf saat meninjau pagar laut di Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu 15 Januari 2025. 

Halid mengatakan, masalah pagar laut yang tertanam memanjang puluhan kilometer itu bukan hanya kewenangan jawab KKP, namun juga secara simultan tanggung jawab kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perekonomian. "Untuk itu kami perlu berkoordinasi apa langkah selanjutnya," katanya.  

Segel dan Investigasi

Halid menyebut bahwa pihak KKP telah menyegel pagar laut di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang itu karena sudah dipastikan tidak berizin alias ilegal. KKP menurut Halid belum memutuskan hal teknis untuk pembongkaran pagar misal menggunakan alat berat atau akan melibatkan masyarakat untuk mencabut secara mandiri pagar laut tersebut.  

Halid mengatakan, untuk mengungkap dan mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan investigasi mendalam. 

"Jelas ini manusia menggunakan tangan-tangannya. Ada langkah investigatif yang tengah kami lakukan apakah itu di masyarakat, lembaga sosial, ataupun pihak-pihak lain yang merasa bertanggung jawab atas pemagaran tersebut. Kami akan melihat reaksi seperti apa yang akan muncul," ujarnya pada Rabu, 15 Januari 2025 seperti dikutip dari Antara.

Pemasangan Spanduk "Penghentian Kegiatan Tanpa Izin"

Pada Kamis, 9 Januari 2025, belasan petugas yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan, Pung Nugroho Saksono, menggunakan Kapal Pengawas Hiu Biru 03 dan Hiu Biru 06, meninjau lokasi pemagaran laut yang ada di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu.

Petugas KKP kemudian memasang spanduk berwarna merah bertuliskan “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin” di atas pagar bambu itu. Pemagaran laut itu dinilai melanggar Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Joniansyah dan Hammam Izzudin, dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus