Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Sejumlah kalangan berharap beberapa masalah yang muncul dalam sejumlah uji coba penerapan sistem perbankan nirkantor (branchless banking) segera diselesaikan. "Ini kan sudah tinggal hitungan hari untuk mulai diterapkan," ujar Ketua Pengurus Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Bidang Pengkajian dan Pengembangan, Raden Pardede, ketika dihubungi kemarin.
Raden mengatakan salah satu masalah yang kerap muncul dalam penerapan sistem branchless banking adalah infrastruktur telekomunikasi yang belum penuh didukung oleh pemerintah ataupun perusahaan telekomunikasi. Walhasil, saat ini industri perbankan harus membangun infrastrukturnya sendiri.
Sejumlah uji coba sistem perbankan nirkantor ini, menurut Raden, juga terkait dengan keamanan nasabah dan sosialisasi kepada masyarakat. "Masyarakat juga, misalnya, masih belum terbiasa dengan transaksi perbankan tanpa bertemu langsung dengan pegawai bank," tuturnya.
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk, David Sumual, menilai titik krusial dalam tahap awal penerapan sistem ada di bagian sosialisasi terhadap masyarakat di pedesaan. "Tapi bila sosialisasi dilakukan secara intens seperti di negara berkembang, masyarakat lama-lama akan mengerti juga," ujar dia.
Kendala jaringan telekomunikasi yang disebut sebagai sebagai tulang punggung sistem bank nirkantor ini, menurut David, seharusnya bisa diantisipasi lewat penggunaan agen perorangan ataupun jasa kantor pos secara lebih intens. "Jadi, kalau jaringan telekomunikasi belum bagus, tidak mengapa," ujar dia.
Sistem branchless banking tengah didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perbankan nantinya dapat menyediakan layanan keuangan tanpa bergantung pada kantor cabang. Sistem yang menggunakan jaringan telekomunikasi atau agen untuk menghubungkan bank dengan para nasabahnya ini diatur dalam Peraturan OJK tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam rangka keuangan inklusif atau Laku Pandai, yang dirilis per 19 November lalu.
Dalam beleid itu, diatur soal persyaratan, perizinan, dan berbagai ketentuan lainnya bagi perbankan yang berniat menyediakan layanan keuangan tanpa kantor. "Berlaku pada Januari 2015," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, akhir pekan lalu.
Dengan sistem ini, menurut Muliaman, bank dengan nilai modal di bawah Rp 1 triliun atau Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1 bisa turut serta menyediakan layanan keuangan tanpa kantor. Pada dasarnya, semua bank bisa menerapkan sistem nirkantor. Namun mereka harus memiliki electronic banking dengan sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi yang mendukung.
Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya mengatakan perseroan akan berfokus pada inklusi keuangan hingga pedesaan. Salah satu cara mencapai inklusi keuangan adalah menerapkan sistem pembayaran digital. "Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kami juga berencana memperbanyak jaringan dengan branchless banking," kata Muliaman, beberapa waktu lalu. TRI ARTINING PUTRI | ODELIA SINAGA | MAYA NAWANGWULAN | GANGSAR PARIKESIT
Peraturan OJK tentang Branchless Banking
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) pada 19 November 2014 telah mengeluarkan aturan tentang layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) atau branchless banking. Aturan yang menetapkan persyaratan dan perizinan bagi bank penyedia layanan keuangan tanpa kantor itu akan berlaku efektif mulai Januari 2015.
Beberapa produk yang dapat dilayani oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan lembaga keuangan dalam aturan branchless banking:
"Basic Saving Account (BSA)
"Kredit kepada usaha mikro
"asuransi mikro
"Produk lainnya berdasarkan persetujuan OJK
Beberapa karakteristik BSA:
"Hanya dapat dimiliki secara perorangan oleh warga negara Indonesia dan hanya satu rekening tabungan pada bank yang sama.
"Dalam mata uang rupiah
"Tanpa batas minimum setoran
"Tanpa batas minimum saldo rekening berlaku setiap saat
"Batas maksimum saldo rekening setiap saat ditetapkan oleh bank, namun paling tinggi Rp 20 juta
"Nilai maksimum transaksi penarikan tunai dan atau transfer keluar dalam 1 bulan ditetapkan oleh Bank, dengan nilai paling tinggi Rp 5 juta
Kredit usaha mikro hanya diberikan kepada calon debitor (pemohon kredit) yang telah menjadi nasabah BSA paling singkat 6 bulan dengan kriteria kredit:
"Maksimum nominal kredit sesuai dengan rata-rata saldo BSA dalam 6 bulan terakhir atau ditetapkan berdasarkan kebijakan Bank dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Tujuan kredit adalah untuk kegiatan produktif, seperti modal kerja, investasi barang modal, pendidikan, dan kegiatan produktif lainnya.
"Jangka waktu kredit paling lama 1 tahun atau ditetapkan berdasarkan kebijakan bank dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Permohonan kredit dapat diajukan melalui jaringan kantor bank atau agen, namun analisis kelayakan dan persetujuan pemberian kredit tetap dilakukan oleh bank.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo