Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog dengan menetapkan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Badan Urusan Logistik atau Bulog. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Novi Helmy Prasetya akan memulai masa baktinya sebagai Direktur Utama," ujar Sekretaris Perusahaan Bulog A L. Widiarso dalam keterangan resminya pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengenal Tugas dan Fungsi Bulog
Dilansir dari laman resmi Bulog.co,id, Bulog pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Saat itu tujuan pokok dari Bulog saat itu adalah untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru.
Melalui PP Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum Bulog, Bulog diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog. Peralihan itu sekaligus merubah status kelembagaan Bulog, yang awalnya LPND menjadi BUMN dalam bentuk Perum. Perubahan status badan hukum Bulog juga mempengaruhi alur koordinasi vertikal yang semula berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI menjadi di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan Lembaga Kementerian teknis lainnya.
Bulog bertugas melakukan kegiatan menjaga harga dasar pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk Bantuan Sosial (Bansos) dan pengelolaan stok pangan. Dalam pelaksanaan tugas operasionalnya, Bulog dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri.
Bulog juga bertugas mengendalikan harga beras di pasaran agar tidak melonjak tinggi dengan mengintervensinya melalui program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) atau operasi pasar. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 29 tahun 2000 tentang Bulog, Bulog mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras, serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ragam fungsi Bulog di antaranya sebagai berikut:
- Penetapan kebijakan dan pembinaan di bidang manajemen logistik sesuai kebijakan umum pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perencanaan di bidang operasi, usaha jasa logistik, keuangan dan sumber daya manusia.
- Penyelenggaraan kegiatan di bidang operasi.
- Penyelenggaraan kegiatan di bidang usaha jasa logistik
- Pengelolaan keuangan dan Sumber Daya Manusia
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan Bulog.
- Pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas Bulog secara berdaya guna dan berhasil guna.
Khumar Mahendra dan Dede Leni Mardianti turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Bulog Bakal Libatkan Babinsa dalam Proyek Serapan Gabah