Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum Anda melakukan pendaftaran online atau melakukan pendaftaran untuk NPWP, ketahui dulu apakah itu wajib pajak dan NPWP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sedangkan dengan NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NPWP ini diberikan kepada wajib pajak yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Fungsinya tentu untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan dari wajib pajak.
Berdasarkan laman situs Kemenkeu.go.id, wajib pajak bisa didaftarkan melalui sistem pendaftaran wajib pajak secara online atau e-registration. Sistem pendaftaran wajib pajak secara online tersebut adalah sistem aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi menjadi dua bagian yaitu sistem yang dipergunakan oleh wajib pajak yang memiliki fungsi sebagai sarana pendaftaran wajib pajak secara online dan yang kedua adalah sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.
Untuk pendaftaran NPWP sendiri Anda bisa langsung secara online mendaftarkan ke e-registration. Untuk lebih lengkapnya berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP yang bisa Anda lakukan.
1. Masuk melalui laman ereg.pajak.go.id
2. Kemudian pilih menu daftar.
3. Untuk langka selanjutnya anda perlu masukkan email yang tentunya masih aktif dan dapat diakses dan buatkan password-nya.
4. Jika sudah, selanjutnya buka link verifikasi yang telah dikirimkan melalui akun email anda untuk mengaktivasi akun anda.
5. Lalu, ikuti petunjuk yang ada di email dan join melalui Ditjen Pajak.
6. Setelah proses aktivasi selesai, anda dapat melakukan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
7. Lanjut setalah masuk ke e-registration, anda dapat mengisi data diri dengan lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian data dengan teliti dan cermat.
8. Jika pengisian data telah selesai, anda bisa mengklik daftar, dan lanjut untuk mengirimkan formulir registrasi secara online ke kantor Pajak yang terdaftar.
9. Jika formulir anda telah diterima oleh kantor pajak, maka kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
10. Lanjut, etelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
11. Salin token yang sebelumnya telah Anda dapatkan.
12. Kemudian klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
13. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
ASMA AMIRAH