Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.

1 Juni 2023 | 21.25 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja. Namun, diaa tidak menutup kemungkinan jika hal tersebut tidak mewakili keadaan sebelumnya.

"Mengapa tidak ada catatan khusus pelecehan seksual di tempat kerja, karena mungkin korban malu, merasa takut, atau tidak tahu harus kemana mengadu," kata Ida Fauziyah dalam sambutannya di acara launching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023.

Sementara itu, kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan semua pihak. "Bagi pekerja mengakibatkan turunnya kinerja yang mempengaruhi produktivitas kerja, sehingga dapat berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha," ucapnya.

Ida menyoroti kasus pelecehan seksual yang menimpa pekerja di Cikarang beberapa waktu lalu. Pelecehan itu berupa ajakan staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

"Mudah-mudahan itu bukan fenomena gunung es. Mudah-mudahaan tidak mewakili kondisi di tempat kerja," kata Ida.

Selanjutnya: Aturan kekerasan seksual tidak pandang korban laki-laki atau perempuan

Melalui Kepmenaker Nomor 22 Tahun 2023, Ida berharap kejadian serupa tidak terulang. Ida juga menegaskan Kepmenaker ini berprinsip keadilan dan kesetaraan gender. Aturan yang terkadung di dalamnya tidak pandang korban laki-laki atau perempuan. Begitu pun dengan pelakunya.

"Bahwa sesungguhnya korban lebih banyak perempuan itu nyata. Tapi bukan berarti hanya melindungi perempuan yang menjadi korban. Laki-aki berhak dapat perlindungan yang sama," tutur Ida.

Dari segala bentuk tindakan pelecehan, beleid tersebut mengatur sanksi yang bakal diberikan kepada pelaku. Mulai dari surat teguran hingga pemberhentian hubungan kerja. 

"Jadi, diproses secara pidana tapi juga dapat sanksi ketenagakerjaan. Yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan," kata dia.

Pemberian sanksi itu pun akan berdampak pada langkah pelaku untuk mencari kerja baru di perusahaan lain. "Dia pasti punya track record. Calon pekerja pasti menyerahkan CV dan perusahaan akan melakukan (skrining)."

 

Pilihan Editor: Daftar Inventarisasi Masalah Selesai Disusun, Menaker Targetkan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus