Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menaker Beberkan Komposisi Satgas Antisipasi PHK Imbas Kenaikan UMP

Pemerintah akan membentuk satgas untuk mengantisipasi PHK massal imbas kenaikan UMP 6,5 persen.

5 Desember 2024 | 07.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi PHK. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membeberkan komposisi satuan tugas (satgas) yang akan dibentuk pemerintah untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun depan dan memperkirakan pelaku usaha bakal marak melakukan PHK.

Usai mengumumkan terbitnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025, Yassierli berkata pemerintah akan membentuk tim khusus untuk mencari solusi bagi pengusaha yang tak mampu menerapkan UMP terbaru. 
 
Ia menjelaskan bahwa tim itu berbeda dari satgas PHK, yang membutuhkan kolaborasi antarkementerian yang lebih besar. Satgas PHK setidaknya akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
 
“Ya, itu tim yang memang beda. Kalau Satgas PHK kita masih perlu matangkan, karena itu lebih besar lagi. Itu perlu melibatkan Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan seterusnya,” kata Yassierli saat konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Desember 2024.
 
Namun belum jelas kapan satgas PHK akan terbentuk. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto adalah yang pertama mengumumkan pemerintah akan membentuk satuan satgas tersebut.
 
“Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK,” kata eks Ketua Umum Partai Golkar ini kepada wartawan, saat ditanya ihwal potensi gelombang PHK akibat kenaikan UMP di Hotel Mulia, Jakarta, Ahad, 1 Desember 2024.
 
Beberapa hari sebelum itu, Yassierli mengatakan kementeriannya telah mengusulkan gagasan tersebut kepada Kemenko Perekonomian. Ia menuturkan, beberapa kementerian akan bekerja sama untuk mengeksekusi banyak strategi dalam menangani masalah PHK.
 
“Kami sudah angkat isu PHK itu ke Kemenko (Perekonomian) untuk sama-sama nanti dibentuk satgas. Ini baru usulan, ya,” ujarnya saat ditemui wartawan usai acara Social Security Summit 2024 yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
 
Pemerintah Menengahi Pengusaha dan Buruh
Pemerintah tengah berupaya menampung protes dan mencari jalan keluar bagi para pelaku usaha yang tidak setuju dengan kenaikan UMP 6,5 persen. Di sisi lain, pemerintah juga menuruti tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
 
Sebelum penetapan resmi hingga terbitnya Permenaker 16/2024, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo kerap memprotes keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum. Alasan Apindo adalah, perubahan aturan upah minimum yang dilakukan berkali-kali menimbulkan ketidakpastian sehingga berpotensi menghambat investasi.
 
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu untuk memenuhi kenaikan tersebut.
 
“Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu,” kata Bob dalam keterangan tertulis, 29 November 2024.
 
Kalangan pekerja berpendapat lain. Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mempertanyakan sikap pelaku usaha yang menolak keputusan pemerintah menaikkan upah minimum. Menurut dia, kenaikan 6,5 persen adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh.
 
“Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja,” kata dia.
 
Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus