Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Menaker Pastikan Akan Gunakan Standar Hidup Layak BPS Untuk Hitung UMP 2025

Yassierli meminta para kepala daerah yang akan menetapkan UMP maupun UMK untuk menunggu arahan dari pemerintah pusat.

22 November 2024 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan akan menggunakan data standar hidup layak (SHL) dari Badan Pusat Statistik untuk menghitung besar upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2025. Penggunaan komponen SHL tersebut sejalan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya komponen survei kebutuhan hidup layak untuk menghitung upah minimum 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita lihat data (SHL) yang ada dari Badan Pusat Statistik,” ujar Yassierli ketika dihubungi pada Jumat, 22 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan untuk menggunakan data dari BPS tersebut, kata Yassierli, dibuat setelah melalui beberapa pertimbangan. Utamanya adalah jangka waktu yang sangat mepet bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan survei KHL secara komprehensif.

“Waktu terbatas, tidak mungkin kita lakukan survei KHL secara komprehensif,” kata Yassierli.

Yassierli juga meminta para kepala daerah yang akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk menunggu arahan dari pemerintah pusat. Ia mengatakan, saat ini masih berjalan diskusi antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja terkait dengan formula perhitungan upah yang baru setelah adanya putusan MK.

“Kita punya putusan MK yang harus kita ikuti, sehingga kita tidak bisa merumuskan (formula perhitungan UMP) dengan segera,” ucapnya.

Ketika ditanyai perihal kesepakatan lainnya yang sudah terjalin terkait dengan skema perhitungan UMP 2025, termasuk terkait dengan indeks tertentu atau alpha, Yassierli tidak menjawab. Ia belum bisa menyampaikan secara detail terkait hal tersebut karena masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto ke Indonesia.

“Nanti kami akan lapor dan beritakan ke pak presiden, sebelum nanti (formula perhitungan UMP) disampaikan ke para gubernur untuk ditindaklanjuti,” ujar akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Sebelumnya BPS merilis besar SHL di Indonesia pada 2024 sebesar Rp1,02 juta sebulan atau Rp 12,34 juta setahun. Menurut BPS, standar hidup layak ini mengacu pada rata-rata pengeluaran rill per orang per tahun. BPS mencatat nilai standar hidup layak tahun ini meningkat Rp442 ribu atau 3,71 persen dibanding pada 2023 yang sebesar Rp11,89 juta per tahun.

Namun menurut Ekonom dari Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda, nyatanya hitungan pengeluaran dalam standar hidup layak jauh di bawah pengeluaran riil masyarakat. Sebagai informasi, hitungan BPS, yang menggunakan pengeluaran per kapita sebagai standar hidup layak, berbeda dengan United Nations Development Programme (UNDP) yang diukur dengan pendapatan nasional bruto per kapita.

Riani Sanusi Putri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus