Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Menanti Aturan Insentif Kendaraan Listrik

PLN akan memberikan bonus bagi pemilik kendaraan listrik.

24 Januari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Motor listrik di Stasiun Pengisian Listrik dan Motor Listrik, Jakarta Selatan, 13 Desember 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Peraturan presiden (perpres) mengenai pengembangan kendaraan listrik belum juga terbit. Salah satu yang dinantikan dari aturan itu adalah skema insentif bagi pemilik kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Agus Cahyono Adi, mengatakan insentif yang akan didahulukan berupa fasilitas penambahan daya di rumah pemilik kendaraan listrik. "Bisa dengan diskon biaya tambah daya atau bahkan gratis," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus menuturkan skema tersebut merupakan usulan PT PLN (Persero), yang menjadi pelaksana tugas pengadaan stasiun pengisian listrik umum (SPLU). Insentif ini telah disepakati, baik oleh PLN maupun Kementerian Energi.

Selain mengenai insentif, perpres kendaraan listrik mencantumkan pengembangan ekosistem transportasi modern tersebut. Dalam rancangan aturan itu, Kementerian Energi ditunjuk untuk bertanggung jawab menyediakan SPLU.

Agus mengatakan PLN saat ini telah membahas penambahan SPLU. Lokasi-lokasi yang dipilih berada di tempat strategis dan memiliki tempat luas, seperti mal, kantor pemerintahan, hingga tempat parkir umum.

Saat ini, kebanyakan SPLU yang ada berjenis normal charging. SPLU jenis ini memerlukan waktu lama untuk mengisi daya satu mobil hingga penuh. "Akan ada penambahan juga untuk SPLU fast charging," ujar Agus.

General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Ikhsan Asaad, menuturkan usul ini muncul dari kajian terhadap pengguna kendaraan listrik di negara maju. Ikhsan mencontohkan, di Amerika Serikat, 85 persen pemilik kendaraan listrik mengisi daya di rumah. Namun, kata dia, bentuk insentifnya masih dikaji. "Misalnya kami beri diskon kalau mereka mengisi daya mobil listrik di luar waktu beban puncak, seperti malam hari," ucapnya.

Ikhsan menyebutkan, saat ini ada 1.800 SPLU normal charging di Jakarta. Tahun ini, PLN akan menambah 2.000 SPLU. "Namun masih kami evaluasi. SPLU lama yang tak efektif digunakan akan kami pindahkan lokasinya," tuturnya.

Tak hanya menyediakan SPLU normal berdaya 23 kilovolt ampere (kVA), PLN juga akan menambah sarana fast charging. Namun, kata Ikhsan, jumlahnya saat ini belum dapat dipastikan. Pihaknya masih mencari lokasi yang paling strategis untuk membangun SPLU jenis ini. Titik-titik rawan kemacetan hingga rest area menjadi target awal PLN. "Fast charging akan dibangun di lima lokasi lebih dulu," kata dia.

Untuk pengadaan sarana ini, Ikhsan mengatakan PLN terbuka untuk bekerja sama dengan pihak mana pun. Saat ini, menurut dia, minat investor dari dalam dan luar negeri cukup besar terhadap industri mobil listrik. Tak hanya ihwal pembangunan SPLU, tapi juga jual beli baterai.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi, Wanhar, menuturkan minat investor sebenarnya tinggi. Namun mereka masih ragu untuk mulai bergerak karena belum ada regulasi pasti yang dapat menjamin bisnisnya. "Orang-orang masih belum berani extend karena belum ada perpresnya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan perpres tentang kendaraan listrik akan diterbitkan dalam waktu dekat. Ia menyebutkan pemerintah ingin memulai pengembangan industri kendaraan bermotor listrik. Apalagi Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pemain kendaraan bermotor listrik karena memiliki sumber material lithium. Optimisme ini seiring dengan peletakan batu pertama pembangunan pabrik komponen utama baterai lithium dari nikel di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pada pertengahan Januari lalu. EGI ADYATAMA


Maju-Mundur Kendaraan Masa Depan

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus