Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Menelisik Gugatan PKPU ke Antam oleh Crazy Rich Surabaya Budi Said

Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap Antam karena perusahaan tersebut diduga tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.

18 Desember 2023 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara gugatan konglomerat atau crazy rich asal Surabaya Budi Said terhadap PT Antam (Persero) Tbk memasuki babak baru. Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam karena perusahaan tersebut diduga tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis, 30 November 2023. Gugatan Budi Said tercatat dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, pada 2018 Budi Said mengaku mendengar kabar bahwa Antam sedang memberi diskon penjualan emas batangan. Lantas, ia membeli emas secara bertahap di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya. Pembelian ini Budi lakukan hingga 7 ton emas.

Namun, ketika Budi Said telah melakukan pembelian dan transfer seharga 7 ton emas, ia hanya mendapat sekiat 5,9 ton emas. Artinya, terdapat sisa emas 1,1 ton yang tidak kunjung dikirim dan didapat oleh Budi.

Ia pun merasa tidak mendapatkan haknya. Akhirnya, Budi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diteruskan pada proses peradilan. Sebelumnya, Budi melaporkan Antam ke kepolisian pada 20 Januari 2019. Lalu, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram.

Kendati demikian, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said. Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan putusan banding. 

Selanjutnya Antam mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Hasilnya, MA menolak permohonan Antam pada 12 September 2023 lalu.  

Dalam petitumnya kali ini, Budi Said meminta agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukannya. Ia juga meminta hakim menyatakan bahwa Antam dalam PKPU.

Selain itu, Budi Said meminta agar hakim menetapkan PKPU Sementara terhadap Antam untuk jangka waktu paling lama 45 hari, terhitung sejak putusan perkara tersebut. 

Pemohon juga berharap hakim pengawas ditunjuk dan diangkat dari hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Antam. Terakhir, Budi Said meminta agar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Antam.

RIANI SANUSI PUTRI | ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus