Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Untuk memastikan sistem perpajakan berjalan dengan baik, pemerintah mewajibkan setiap individu atau badan yang memenuhi kriteria tertentu untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini berfungsi sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan dan menjadi tanda bahwa seseorang atau badan usaha terdaftar sebagai wajib pajak.
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan seseorang atau badan usaha. Nomor ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain sebagai identitas, NPWP juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak. Setiap dokumen perpajakan memiliki keterkaitan dengan NPWP sehingga nomor ini menjadi elemen penting dalam administrasi perpajakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan aturan yang berlaku, awalnya setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP yang terdiri dari 15 digit angka. Sembilan digit pertama mencerminkan kode wajib pajak, sedangkan enam digit berikutnya merupakan kode administrasi. Namun sekarang nomor NPWP sudah sama dan sesuai dengan nomor NIK.
Jenis NPWP
NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan kepada individu yang memiliki penghasilan di Indonesia, baik dari pekerjaan tetap, usaha, maupun pekerjaan lepas. Sementara itu, NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
Tidak semua orang diwajibkan memiliki NPWP. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Selain itu, mereka juga tidak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Daftar NPWP Secara Online Lewat Coretax
Dilansir dari Antara, pemerintah terus berupaya mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat, salah satunya yakni dalam pendaftaran NPWP. Mulai 31 Desember 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax). Melalui sistem ini, wajib pajak kini dapat mendaftarkan NPWP secara online dengan lebih mudah dan cepat.
Coretax dirancang untuk memberikan proses yang lebih mudah dan lebih nyaman bagi wajib pajak. Fitur Coretax yang lebih modern dan akses yang lebih fleksibel melalui smartphone diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini sering menjadi kendala. Adapun pendaftaran NPWP melalui Coretax dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id/coretaxdjp.
Asma Amirah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP, Bisa Lewat Online