Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam pada 4 Maret lalu, menjatuhkan vonis 30 bulan penjara kepada Steven Jauhari Hiu. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa adalah Direktur CV Mercury yang bergerak di bidang konsultan pajak. Berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan ke persidangan, dia dituding penerbitan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) kepada 49 perusahaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,3 milyar lebih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain hukuman penjara, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar dua kali lipat dari kerugian negara yaitu Rp 20,6 milyar lebih. Majelis hakim memberi batas waktu satu bulan untuk terpidana melunasi denda. Apabila tidak dibayar, aset-asetnya yang terkait tindak pidana perpajakan akan dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup menutupi kerugian negara, hukuman pidana ditambah satu tahun penjara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara 1, Arridel Mindra mengatakan, putusan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum guna memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan. Penuntut umum dalam persidangan menjelaskan bagaimana tindakan terpidana merugikan keuangan negara serta merusak integritas sistem perpajakan. Dia mengimbau seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan benar dan jujur. Kepatuhan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, juga tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
"Kasus ini diharap menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindak pidana perpajakan. Pihak berwenang juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang," kata Arridel dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Maret 2025.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut 1, Lusi Yuliani menambahkan, berdasarkan informasi dari pihak terkait, wajib pajak terdaftar sebagai usaha yang bergerak di bidang importir, namun tidak ada transaksi usahanya.
Terkait pertanyaan tentang penetapan tersangka lain saat proses penyidikan, Lusi bilang, mereka sudah melunasi pajak yang terutang sehingga penyidikan tindak pidana perpajakannya bisa dihentikan sebagaimana diatur pada Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan informasi yang didapat, Steven Jauhari Hiu pada 2005 diajak ayah kandungnya, Amin Jauhari Hiu mendirikan perusahaan bernama CV Mercury. Katanya untuk usaha ekspor impor. Saat menjabat sebagai direktur perusahaan, Steven masih duduk di kelas 2 SMP. Rupanya, perusahaan bergerak di bidang konsultan pajak. Belasan tahun berjalan, akhirnya terendus Kanwil DJP Sumut 1. Pada 2022, dia disuruh ayahnya menghadiri pemeriksaan ke kantor pajak.
Selama pemeriksaan, Steven baru mengetahui namanya dicatut dalam pengurusan pajak fiktif yang melibatkan 49 perusahaan. Warga Jalan Mesjid Nomor 71C, Medan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, ini, bersama ayahnya ditetapkan menjadi tersangka. Dua unit rumah disita, satu unit terjual seharga Rp 3 miliar. Uangnya masuk ke rekening sang ayah. Pertengahan November 2024, Steven ditahan. Amin tidak ditahan karena sudah mengganti kerugian negara.
Jaksa menuntut Steven dengan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan hukuman empat tahun penjara.
“Harusnya 46 perusahaan lain yang menggunakan jasa CV Merkuri disidangkan. Kenapa hanya tiga saja?” kata Nicholas Sutrisman, kuasa hukum Steven.
Total kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp 3,8 miliar, sesuai Surat Kanwil DJP Sumut 1 No.S-1298/WPJ.01/2023 Tanggal 15 September 2023. Steven telah menjual aset atas namanya senilai Rp 3 miliar dan disetorkan ke rekening ayahnya sesuai Surat Kanwil DJP Sumut 1 No.S-1341/WP0.01/2023 tanggal 20 September 2023 (bukti surat terdakwa) yang memerintahkan hasil penjualan disetorkan ke rekening Amin Jauhari Hiu di Bank Mestika No.24135000210.
“Kalau dihitung, sisa kewajiban Steven tinggal Rp 895 juta, bukan Rp 10 miliar seperti dakwaan jaksa,” ungkapnya.
Dakwaan menyebut, April 2005, Amin dan Steven mendirikan CV Mercury. Posisi Amin sebagai komisaris dan Steven direkturnya. Selama berjalan, Amin berperan untuk operasional, terdakwa bertugas menandatangani dokumen resmi seperti SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh Badan, faktur pajak, surat jalan, invoice dan kwitansi. Untuk tempat dan lokasi usaha, perusahaan tidak punya gudang penyimpanan barang transaksi import yang terindikasi fiktif.
Pilihan Editor: Risiko Pelik Setelah Modal Asing Hengkang dari Indonesia