Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pencucian uang adalah praktik ilegal yang melibatkan proses menyembunyikan asal usul uang yang diperoleh dari kegiatan kriminal, seperti korupsi, perdagangan narkotika, atau tindakan ilegal lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tujuan dari pencucian uang adalah membuat uang hasil kejahatan tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan legal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam artikel ini, akan menjelaskan lebih dalam tentang apa yang dimaksud dengan pencucian uang, bedanya dengan korupsi, serta hukuman melakukan pencucian uang.
Pengertian Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang diatur oleh perundang-undangan Indonesia, khususnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tindakan ini dilarang secara hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pelakunya.
Dengan demikian, pencucian uang merujuk pada proses ilegal untuk mengubah uang hasil kegiatan kriminal, seperti korupsi atau perdagangan narkotika, sehingga tampak berasal dari sumber yang sah.
Uang yang diperoleh dari kejahatan dianggap sebagai uang “kotor,” dan melalui proses pencucian uang dilakukan dengan upaya untuk menyamarkan asal usul uang tersebut sehingga terlihat legal.
Beda Korupsi dan Pencucian Uang
Pencucian uang menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010, merujuk pada segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 8 Tahun 2010.
Tindak pidana pencucian uang mencakup beberapa perbuatan, yaitu:
- Mengalihkan atau menukar mata uang, surat berharga, atau melakukan tindakan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui asal-usulnya.
- Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui.
- Menerima pembayaran, penukaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau penukaran yang menggunakan harta kekayaan yang diketahui.
Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berfokus pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi menjelaskan, tindak pidana korupsi mengacu pada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan perekonomian negara.
Korupsi biasanya ditandai dengan tindakan menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri.
Penting untuk dicatat bahwa dalam tindak pidana korupsi, karakteristik utamanya adalah pelaku atau tersangkanya biasanya merupakan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau individu yang terlibat dalam korporasi.
Hukuman untuk Pencucian Uang
Berikut adalah UU tentang hukuman untuk pencucian pada Pasal 3, 4, dan 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang berbunyi:
1. Pasal 3
Orang yang melakukan tindakan menaruh, mengalihkan, mentransfer, menghabiskan, membayar, memberikan sebagai hadiah, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atau instrumen keuangan, atau tindakan lain yang terkait dengan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan tersebut, akan dihukum dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Pasal 4
Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, tujuan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), akan dihukum dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3. Pasal 5
(1) Orang yang menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hadiah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau penggunaan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), akan dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan di atas tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Selain itu, juga terdapat ketentuan sanksi TPPU pasca RKUHP diundangkan Pasal 607 KUHP mengatur sanksi TPPU dalam tiga kategori berbeda, yaitu:
Kategori pertama: Pidana penjara dengan maksimum 15 tahun dan denda tingkat tertinggi, yaitu kategori VII.
"Setiap individu yang melakukan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menghabiskan, membayar, memberikan sebagai hadiah, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau tindakan lain yang terkait dengan harta kekayaan yang mereka ketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi pada kategori VII (Rp5 miliar rupiah)."
Kategori kedua: Pidana penjara dengan maksimum 15 tahun dan denda tingkat tertinggi, yaitu kategori VII.
"Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, tujuan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang mereka ketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi pada kategori VI (Rp2 miliar)."
Kategori ketiga: Pidana penjara dengan maksimum 5 tahun dan denda tingkat tertinggi, yaitu kategori VI.
"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang mereka ketahui atau patut diduga merupakan hasil Tindak Pidana, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi pada kategori VI (Rp2 miliar)."
Itulah penjelasan mengenai pengertian pencucian uang, bedanya dengan korupsi, dan hukuman untuk pencucian.
RISMA KHOLIQ