Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mengenal Jenis Alat Pembayaran Non Tunai dan Manfaatnya

Dengan menggunakan alat pembayaran non tunai menjadikan transaksi lebih cepat, aman, dan efisien. Ini dia penjelasan dan manfaatnya.

25 Oktober 2023 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dengan menggunakan alat pembayaran non tunai menjadikan transaksi lebih cepat, aman, dan efisien. Ini dia penjelasan dan manfaatnya. Foto: canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Alat pembayaran non tunai telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita yang serba digital. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan berkembangnya teknologi, penggunaan metode pembayaran tanpa uang fisik semakin umum dan memberikan berbagai keuntungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam artikel ini, akan membahas mengenai alat pembayaran non tunai, seperti pengertian, jenis-jenisnya, manfaat, dan kekurangannya.

Alat Pembayaran Non Tunai

Alat pembayaran non tunai adalah sarana untuk melakukan transaksi tanpa menggunakan uang fisik. Beberapa contohnya termasuk kartu kredit, kartu debit, cek, dan uang elektronik (e-money). 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alat pembayaran non tunai dapat memfasilitasi transaksi nilai kecil dengan menggunakan pembayaran digital.

Selanjutnya, adalah beberapa jenis alat pembayaran nontunai yang penting untuk diketahui:

1. Kartu Kredit

Ini adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank yang memungkinkan pemegangnya untuk melakukan transaksi dengan mekanisme utang. Jumlah total transaksi dengan kartu ini akan diakumulasikan dalam jangka waktu tertentu dan setiap orang memiliki limit yang berbeda-beda.

2. Kartu Debit

Berbeda dengan kartu kredit, kartu debit menggunakan saldo yang dimiliki oleh pemegang rekening bank. Kartu debit diterbitkan oleh bank tempat nasabah memiliki rekening tabungan, dan biasanya memiliki batas transaksi tertentu. Apabila saldo dalam rekening habis, maka kartu debit tidak bisa digunakan.

3. Cek

Cek adalah surat perintah kepada bank untuk menarik dana dalam jumlah tertentu atas nama pemegang rekening atau penerima yang ditunjuk. Cek terbagi menjadi tiga jenis: cek atas nama, cek atas unjuk, dan cek silang.

4. Bilyet Giro

Ini adalah surat perintah nasabah kepada bank penyimpan untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening tertentu ke rekening pemegang yang ditunjuk.

5. Nota Kredit

Nota kredit digunakan untuk mengirim atau mentransfer dana dalam jumlah besar kepada nasabah bank atau bank lain melalui kliring.

6. Nota Debit

Ini adalah surat yang digunakan untuk menagih nasabah bank lain melalui kliring dengan jumlah dan jangka waktu yang ditentukan. Ini juga digunakan dalam transaksi bisnis.

7. Uang Elektronik (E-money)

Uang elektronik adalah alat pembayaran non tunai yang semakin populer dan dapat berupa kartu atau aplikasi yang digunakan untuk membayar berbagai layanan seperti tol, parkir, dan transportasi.

8. Kartu Prabayar

Kartu prabayar tidak terhubung dengan rekening bank dan tidak memiliki mekanisme utang. Kartu ini memiliki saldo minimum hingga Rp0, sehingga pengguna dapat mengisi ulang atau menghentikan penggunaannya tanpa denda.

Pemilihan alat pembayaran nontunai ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi individu dalam melakukan transaksi keuangan.

Manfaat Alat Pembayaran Nontunai

Pembayaran non tunai di Indonesia semakin berkembang pesat, terutama dengan adopsi teknologi pembayaran digital. Inilah beberapa manfaat dari penggunaan alat pembayaran tanpa uang tunai:

1. Transaksi Lebih Cepat

Menggunakan e-wallet memungkinkan Anda untuk menghindari membawa uang tunai dalam jumlah besar. Selain itu, proses transaksi dapat dilakukan dengan cepat melalui ponsel Anda.

2. Aksesibilitas

Anda tidak perlu lagi pergi ke ATM atau lokasi pembayaran fisik untuk membayar tagihan seperti listrik, pulsa, internet, atau asuransi. Semua transaksi ini dapat dilakukan melalui aplikasi perbankan mobile atau e-wallet di mana saja tanpa perlu antri.

3. Keamanan Tinggi

Transaksi non tunai mengurangi risiko membawa uang tunai besar-besaran. Saldo Anda disimpan dengan aman dalam dompet digital yang dilengkapi dengan lapisan keamanan seperti PIN dan nomor OTP. 

Jika kartu atau dompet digital hilang, Anda dapat langsung memblokirnya untuk menjaga keamanan saldo Anda.

4. Riwayat Keuangan yang Tertata Baik

Semua transaksi non tunai akan tercatat secara rapi. Melalui m-banking, Anda dapat melihat riwayat mutasi rekening yang mencatat semua pemasukan dan pengeluaran. 

E-money juga memudahkan pengelolaan anggaran dengan fitur ini, membantu Anda untuk mengevaluasi dan mengendalikan pengeluaran di masa mendatang.

5. Diskon dan Promo

Banyak penjual yang bermitra dengan penyedia alat pembayaran nontunai untuk memberikan potongan harga dan cashback, seperti tiket kereta, pesawat, bioskop, hotel, dan tempat-tempat wisata.

6. Pencegahan Kejahatan

Pengguna alat pembayaran non tunai dapat menghindari membawa uang tunai dalam jumlah besar, yang dapat menarik perhatian oknum pencuri. Keamanan merupakan alasan penting untuk beralih ke pembayaran tanpa uang tunai.

Kekurangan dari Alat Pembayaran Nontunai

1. Pembatasan Jumlah

Setiap alat pembayaran elektronik memiliki batasan dalam jumlah maksimum yang dapat digunakan dalam satu hari.

2. Ketergantungan pada Internet

Untuk menggunakan sistem pembayaran non tunai, Anda harus selalu terhubung ke internet. Gangguan koneksi internet dapat menghambat akses ke e-wallet dan mengganggu proses pembayaran.

3. Ancaman Kejahatan Siber

Transaksi digital juga membawa risiko kejahatan siber. Oleh karena itu, bank dan perusahaan fintech membangun sistem keamanan yang lebih kuat untuk melindungi pengguna dari ancaman ini.

Demikian pembahasan seputar pengertian, jenis, manfaat, dan kekurangan alat pembayaran nontunai. Semoga dapat menambah wawasan Anda.

RISMA KHOLIQ

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus