Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mengklarifikasi kabar uang Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa kabar tersebut keliru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” terang Marlison dalam rilis resminya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uang Rp10.000 emisi tahun 2005 bergambar sosok Sultan Mahmud Badaruddin II. Sosok tersebut merupakan pahlawan nasional Indonesia yang memiliki riwayat sebagai sultan di Kesultanan Palembang. Selain diabadikan di lembaran uang, Sultan Mahmud Badarudin II juga menjadi nama bandara internasional di Palembang.
Mengenai kabar uang yang tidak lagi berlaku itu, BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
Marlison berharap agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.
Selanjutnya, ia mengimbau, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa mengakses informasi melalui media sosial atau website resmi Bank Indonesia. Marlison berharap masyarakat tetap bertransaksi menggunakan uang yang dinyatakan masih berlaku.
Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mudah Tukar Uang FERBI 2024