Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mengenal Pajak Natura, Aturan Terbaru Sri Mulyani untuk Genjot PPh dari Fasilitas Kantor

Beleid teranyar yang diteken Sri Mulyani Indrawati mengatur tentang pajak natura. Apa pajak natura dan fasilitas kantor apa yang kena pajak itu?

6 Juli 2023 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken peraturan terbaru yang memungkinkan pemerintah mengenakan pajak penghasilan atau PPh terhadap sejumlah barang atau fasilitas kantor kepada pegawai. Aturan tentang pajak natura itu ditandatangani per 27 Juni 2023 dan berlaku efektif per 1 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Beleid itu berlaku per 1 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Natura memiliki arti kenikmatan berupa fasilitas yang diberikan oleh perusahaan sebagai hak setiap karyawan untuk bentuk kemampuan tambahan. Pada umumnya, natura tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan suatu barang atau benda yang memiliki manfaat tersendiri bagi karyawan, terlebih untuk mereka yang mempunyai penghasilan kecil.

Soal penerimaan dan pemanfaatan natura di Indonesia yang wajib dikenakan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Artinya, penghasilan berupa pengganti atau imbalan dalam bentuk natura yang sehubungan dengan pekerjaan dan pemberi jasa merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima dan dapat dibebankan secara fiskal bagi pemberi.

Lantas, apa sebenarnya pengertian pajak natura itu, fasilitas kantor apa saja yang bebas pajak natura dan fasilitas kantor apa yang akan dikenai pajak natura? Untuk informasi selengkapnya, simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Pajak Natura

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak NO SE-03/Pj.23/1984, menyatakan bila kenikmatan dalam bentuk natura merupakan setiap balasan jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Adapun tujuan atau alasan dari penerapan pajak natura ini adalah untuk mendeteksi upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memberikan barang-barang natura kepada karyawan.

“Jangan sampai orang (perusahaan) kasih natura (kenikmatan berupa fasilitas) untuk menghindari pajak,” ucap Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Untuk pemberian natura, bentuk, jumlah atau tarifnya akan berbeda dari setiap perusahaan. Hal ini karena disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan karyawan yang bekerja. Meski pada awalnya natura tidak dipungut pajak, tetapi peraturan tersebut telah diubah sehingga beberapa natura akan dikenakan pajak. Hal ini terjadi karena natura adalah suatu hal yang berbentuk pendapatan dan dapat menjadi objek dalam perhitungan perpajakan.

Selanjutnya: Jenis fasilitas yang bebas pajak natura...

Jenis Fasilitas yang Bebas Pajak Natura

Tidak semua natura atau fasilitas kenikmatan perusahaan akan dikenai Pajak Penghasilan. Berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, jenis-jenis fasilitas yang bebas dari pajak natura adalah sebagai berikut:

- Fasilitas Makan/Minum:

- Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai

- Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

- Natura/kenikmatan daerah tertentu:

- Tempat tinggal, termasuk perumahan

- Pelayanan kesehatan

- Pendidikan

- Peribadatan

- Pengangkutan

- Olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif)

- Harus disediakan sehubung dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan :

- Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi

- Peralatan keselamatan kerja

- Sarana antar jemput pegawai

- Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya

- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin, tes pendeteksi Covid-19)

Jenis dan/atau batasan tertentu:

- Bingkisan: bingkisan hari raya

- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)

- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja

- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif

- Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal): mes, asrama, pondokan

- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial

Objek Pajak Natura


Berdasarkan pada UU PPh Pasal 4 ayat (1) yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Adapun objek dari pajak natura adalah sebagai berikut:

- Segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi

- Kenikmatan atas tunjangan

- Kenikmatan atas komisi

- Kenikmatan atas bonus atau uang lembur

- Kenikmatan atas pemberian jaminan hari tua atau pensiunan

- Kenikmatan atas transportasi disan (motor dan mobil)

- Kenikmatan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus