Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saham puluhan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan beralih ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada akhir Maret 2025 ini. Pemindahan saham itu akan berlangsung melalui proses yang dikenal sebagai inbreng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur inbreng tersebut. "Kami sudah menyusun PP inbrengnya dan kami konsultasi dengan DPR mengenai hal itu," kata Dony seusai rapat dengan Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa itu proses inbreng saham yang akan memindahkan perusahaan BUMN ke bawah Danantara?
Definisi Inbreng
Secara umum, inbreng dikenal sebagai proses penyetoran saham dalam bentuk selain uang dari satu pihak ke pihak lainnya. Kata "inbreng" ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring. Menurut kamus bahasa Indonesia, inbreng memiliki definisi "pemberian modal perusahaan dengan pemindahan hak atas tanah dari pendiri atau pemegang saham perusahaan kepada perusahaan tersebut".
Dalam penelusuran melalui mesin pencari di internet, sejumlah situs berbahasa Indonesia menyebutkan inbreng sebagai kata bahasa Belanda. Namun, kata itu tidak ditemukan di kamus daring bahasa Belanda-Inggris yang dikelola Cambridge University Press. Sementara itu, kamus daring Linguee menyebut "inbreng" dalam bahasa Belanda dapat berarti "kontribusi", "input", atau "injeksi".
Istilah inbreng juga tercantum dalam setidaknya dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kedua aturan itu adalah PMK Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer dan PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Kedua PMK tersebut sama-sama menyebut inbreng sebagai transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal.
Contoh Inbreng
Proses inbreng juga pernah dilaksanakan sejumlah perusahaan BUMN sebelum BPI Danantara terbentuk. Contohnya, pembentukan Holding BUMN Pangan ID Food.
Menteri BUMN Erick Thohir mengumumgkan ID Food resmi terbentuk sebagai perusahaan induk atau holding pangan pada Rabu, 12 Januari 2022. Perusahaan itu resmi terbentuk setelah penandatanganan akta inbreng saham antara pemerintah, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI, dan lima BUMN lainnya.
Dalam akta tersebut, Kementerian BUMN mengalihkan saham PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, dan PT Garam kepada RNI sebagai induk holding.
Aksi holding perusahaan pelat merah telah memperoleh persetujuan dari presiden saat itu, Joko Widodo. Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 yang di dalamnya mencakup pembentukan Holding BUMN Pangan.
Francisca Christy Rosana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.