Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menhub Pastikan Diskon Tiket Pesawat Tak Bebani Maskapai Penerbangan

Pemerintah menerapkan diskon tiket pesawat 13-14 persen saat Lebaran dengan menurunkan biaya kebandarudaraan, mengurangi harga avtur, mengurangi fuel surcharge, serta menanggung PPN sebesar 6 persen.

6 Maret 2025 | 05.01 WIB

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berada di dalam gerbong saat uji coba perjalanan kereta api Direct Train rute Jakarta-Yogyakarta dalam rangka persiapan Nataru, 16 Desember 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Perbesar
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berada di dalam gerbong saat uji coba perjalanan kereta api Direct Train rute Jakarta-Yogyakarta dalam rangka persiapan Nataru, 16 Desember 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengeklaim diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen saat Lebaran tidak membebani keuangan maskapai penerbangan atau airlines. Pasalnya, kebijakan potongan tarif tiket berlaku dengan menurunkan ongkos kebandarudaraan, mengurangi harga avtur di 37 bandara, mengurangi fuel surcharge, serta kebijakan PPN 6 persen ditanggung pemerintah. Adapun diskon ini berlaku untuk jadwal keberangkatan 24 Maret hingga 7 April 2025. "Tidak menyentuh biaya yang dikeluarkan airlines karena kami tahu bahwa margin airlines sangat tipis," kata Dudy kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2025. 

Oleh karena itu, menurut Dudy, kebijakan diskon tiket pesawat tidak akan menghambat upaya maskapai melakukan recovery jumlah pesawat pascapandemi Covid-19. Lagi pula, kata Dudy, kekurangan jumlah pesawat merupakan persoalan lain. Bahkan, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia. "Produsen pesawat terbatas hanya Boeing dan Airbus. Masing-masing punya masalah, sehingga jumlah pesawat juga terbatas secara global," kata Dudy.

Dudy mengatakan, Kementerian Perhubungan akan berupaya mengurangi beban operasional maskapai penerbangan. Salah satunya, terkait dengan beban biaya suku cadang. Ia mengeklaim persoalan ini telah dibahas bersama kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan. Koordinasi ini di antaranya menyangkut beban bea masuk suku cadang. "Harapannya agar bisa menurunkan biaya airlines," ujar Dudy.

Kendati begitu, Dudy mengatakan kementeriannya tidak bisa sepenuhnya menekan biaya operasional maskapai penerbangan. Musababnya, ada persoalan yang tidak bisa dikendalikan Kementerian Perhubungan, seperti nilai tukar mata uang dan biaya avtur. Sementara, kedua komponen itu menjadi penyumbang besar tinggi dalam biaya penyelenggaraan angkutan udara. "Tidak mudah, tapi ke depan kami coba apa yang bisa kami lakukan untuk airlinies," ucap Dudy.

Pilihan editor: Mahasiswa UI Kesulitan Akses Jurnal Setelah Kampus Terapkan Efisiensi Anggaran

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus