Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mengurangi jam kerja aparatur sipil negara atau ASN selama bulan Ramadan. Selama satu bulan itu, ASN bekerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan, atau sekitar 6 jam dalam sehari untuk penghitungan 5 hari kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan tersebut dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. "Di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Rini melalui keterangan resminya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rini menjelaskan, ketentuan tersebut belum termasuk jam istirahat. Adapun waktu istirahat sendiri telah ditentukan selama 30 menit setiap harinya, terkecuali pada hari Jumat yang diberikan waktu lebih lama yaitu 60 menit. Rini menyebut jam kerja ini dimulai pukul 08.00 sesuai zona waktu di masing-masing daerah. "Ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah," katanya.
Lebih lanjut, bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam aturan ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Sementara untuk rincian lebih detail mengenai jumlah hari kerja, jam kerja dan jam istirahat akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi.
Rini menuturkan aturan ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Presiden. “Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Selain itu, terdapat 4 ketentuan khusus dalam aturan ini. Pertama, pegawai ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diberikan jam kerja yang lebih fleksibel dengan pertimbangan dari Menpan RB. Kedua, aturan ini tidak berlaku untuk prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.
"ASN yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI," kata Rini.
Selanjutnya, aturan ini juga dikecualikan dari ASN yang bekerja di bawah pengaturan Kapolri dan Menteri Luar Negeri. "Hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan."
Pilihan Editor: Konflik Kepentingan dalam Rangkap Jabatan Bos Danantara