Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan fakta bahwa produksi susu segar dalam negeri (SSDN) saat ini hanya memenuhi 20 persen dari total kebutuhan industri pengolahan susu (IPS) nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Produksi SSDN dalam negeri tersebut berjumlah 750 ton. Adapun 530 ton di antaranya berasal dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan catatannya, Agus menyebut, anggota koperasi susu yang mampu memenuhi standar kualitas susu berjumlah 59 koperasi dan 44.000 peternak. Sebanyak 80 persen sisa kebutuhan baku susu masih dipenuhi dari impor.
Agus mengatakan, pertumbuhan industri pengolahan susu nasional saat ini rata-rata hanya mampu menyentuh angka 5 persen per tahun. Sedangkan, pertumbuhan produksi susu segar dalam negeri, kata dia, lebih rendah lagi dengan rata-rata pertumbuhan 0,9 persen per tahun.
Menurut dia, hal ini yang menyebabkan sebagian besar kebutuhan susu dalam negeri dipenuhi oleh impor. Agar kesenjangan tersebut tak semakin besar, ia meminta pada Kementerian Pertanian agar dapat melakukan pembinaan pada para produsen susu segar dalam negeri.
“Mulai dari pemerahan, penyimpanan, dan penanganan agar dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 12 November 2024.
Berkaca dari kesenjangan ini juga, Agus mengatakan, Kemenperin mendukung upaya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk mewajibkan industri pengelolaan susu menyerap susu segar dalam negeri yang berasal dari peternak dan pengepul susu.
Dia juga menyatakan dukungannya pada peternak sapi perah rakyat untuk berpartisipasi dalam program Petani Milenial yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian. Dia pun berharap, upaya ini dapat menarik minat kaum muda untuk terjun menjadi peternak dan penghasil susu lokal.
Hal ini bertujan agar swasembada pangan bida tercapai.“Terutama untuk kebutuhan susu,” ucap Agus.
Agus menyebut, saat ini Kemenperin tengah berupaya agar komoditas susu dapat masuk dalam kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting). Tujuannya, agar susu dapat masuk dalam Neraca Komoditas. Tujuannya, supaya supply dan demand komoditas susu nasional dapat terjaga.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman merespons aksi ratusan peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 9 November 2024. Mereka menggelar aksi protes atas pembatasan kuota penjualan susu ke pabrik atau industri pengolahan susu (IPS).
Amran mengatakan telah mempertemukan peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu. Dalam mediasi tersebut, ia menybeut semua pihak bersepakat bekerja sama agar produksi susu dalam negeri dapat terserap. “Semuanya sudah sepakat untuk berdamai,” kata Amran di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, pada Senin, 11 November 2024, dikutip dari siaran resmi.
Untuk merespons tuntutan para peternak, Amran juga akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal. Ia telah menandatangani kebijakan itu dan mengirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti.