Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menolak proposal investasi Apple senilai US$ 100 juta atau setara Rp1,58 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat jajaran pimpinan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Senin, 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan," kata Agus Gumiwang, dikutip dari keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, proposal Apple belum memenuhi prasyarat aspek-aspek berkeadilan. Ia menjelaskan, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara lain, Apple saat ini belum menanamkan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.
Selain itu, Agus Gumiwang mengatakan instansinya mempertimbangkan perbandingan investasi merek-merek handphone, komputer, dan tablet (HKT) lain di Indonesia. Kemenperin juga mempertimbangkan penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Kendati begitu, Agus Gumiwang mengatakan Apple tetap harus melunasi sisa komitmen investasi hingga 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Agus Gumiwang, Apple berkewajiban melakukan pembahasan proposal setiap 3 tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Kemenperin akan segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas pelunasan komitmen investasi 2023 dan proposal baru 2024-2026 Kemenperin itu meminta Apple segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun.
Kemenperin telah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).