Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Selain pekerja swasta, Prabowo juga mengumumkan pemberian THR untuk karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo mengatakan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. "Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 10 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut keputusan itu diambil setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut. Untuk detail dari pemberian THR yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD, nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.
Perhitungan THR Karyawan Swasta
Untuk perhitungan THR karyawan swasta, pemerintah memiliki acuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.
Karyawan dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus (masa kerja/12) x satu bulan gaji. Sebagai contoh, jika seorang karyawan bergaji Rp 5.000.000 per bulan dan telah bekerja selama lima bulan, perhitungan THR-nya adalah (5/12) × Rp 5.000.000 = Rp 2.083.000.
Sementara itu, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur pemberian THR untuk karyawan kemitraan.
Meskipun begitu, Prabowo mengumumkan soal imbauan untuk perusahaan aplikasi ojek daring atau online memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online. Presiden mengatakan para pengemudi dan kurir online memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Presiden mengatakan saat ini ada lebih kurang 250.000 orang pengemudi dan kurir daring yang aktif, dan ada sekitar 1-1,5 juta mitra kurir dan pengemudi berstatus paruh waktu (part time). "Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini, kita serahkan, nanti akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Presiden.
Antara dan Michelle Gabriela berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Aliansi Dosen Berharap Tukin 2025 Cair Bersama THR