Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) masih menjadi pembahasan di Istana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari semua K/L (Kementerian/Lembaga) sudah siap, tinggal dari sini,” kata Arifin Tasrif saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia, yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga dapat mengubah syarat perpanjangan kontrak perusahaan guna memaksimalkan keuntungan yang didapat bagi Indonesia.
Pada Senin, 18 Maret 2024, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers pada 18 Maret mengatakan, syarat perpanjangan kontrak di dalam PP mengharuskan paling cepat 5 tahun. “Karena ini terintegrasi dengan smelter. Kedua, karena itu 5 tahun, kita punya produksi Freeport tahun 2035 itu sudah mulai menurun, sementara kita eksplorasi underground minimal 10 tahun,” ucap Bahlil dikutip Antara.
Bahlil menyampaikan nantinya aturan tersebut tidak hanya diberlakukan spesifik kepada suatu perusahaan saja, namun BKPM akan menerapkan asas perlakuan sama rata (equal treatment) guna mewujudkan ekosistem investasi yang berkelanjutan di Tanah Air.
Selanjutnya: Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP)....
Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Bahlil mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik. Terlebih, kata dia, ormas keagamaan juga berperan dalam mengelola umat.
"Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024.
Ihwal tidak adanya spesialisasi ormas dalam bidang pertambangan, menurut Bahlil, hal itu juga terjadi pada perusahaan-perusahaan yang selama ini mengelola IUP. Karena itu, kata Bahlil, perusahaan-perusahaan pemegang IUP biasanya menggandeng kontraktor.
Jatam mengkritik langkah pemerintah membagi izin tambang ke ormas. Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muhammad Jamil mengatakan gagasan itu bukan solusi dari permasalahan pertambangan yang sudah ada.
"Kalau semua ormas bisa mengurus izin tambang tanpa kualifikasi yang jelas, maka saya kira kita sedang dalam kebangkrutan ekologis dari ujung Sumatera hingga Papua," kata Jamil dalam pesannya kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.